Tampilkan postingan dengan label Islamic Business. Tampilkan semua postingan

MANAJEMEN BISNIS KATERING

Written by Economic and Business Sharia Law on Jumat, 11 September 2009

A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Puji sukur kehadirat Allah Swt, shalawat serta salam senantiasa kita sampaikan keharibaan baginda Rasulullah Saw. Karena dengan Ridlo-Nya kita mampu menyebarluaskan ayat-ayat mu'amalah yang suci dan sakral menjadi sebuah kontruksi bangunan indah yang megah dan bersih dan dengan semangat perjuangan membela yang benar serta berpihak pada rakyat kecil yang telah diusung oleh Nabi akhir zaman ini telah menjadikan wacana suci menjadi sebuah ide dan gagasan yang berarti dan mempunyai nilai-nilai Ruhaniyah yang mulia.


Di tengah-tengah kondisi perekonomian kita yang memprihatinkan ini, kita selayaknya melangkahkan kaki dengan diiringi do'a dan kepasrahan diri kepada yang Maha Kuasa untuk merubah kondisi yang menyesakkan dada kita ini menjadi kondisi yang kondusif dan dinamis. Seiring dengan detak nadi pembangunan pemerintahan kali ini yang mencoba memfokuskan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan meningkatkan produktifitas dan permodalan guna pemberdayaan para pengusaha kecil yang selama orde baru termarginalkan dengan sistem yang korup. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah membuktikan yang paling bertahan kuat ditengah arus kondisi perekonomian bangsa ini yang telah porak poranda oleh sistem perekonomian yang tidak membumi, dan tidak memperhatikan nilai-nilai ruhaniyah sumber daya insaniyyah yang suci dan mulia.
Dan pada tahun 2005 yang lalu pemerintah bangsa Indonsia mencanangkan sebagai tahun pengembangan Usaha Mikro dan Kecil bagi Masyarakat, guna menyikapi kondisi pasar saat in yang semakin memperdulikan terhadap kondisi perekonomian masyarakat kecil yang secara ekonomi tertinggal dan dalam kondisi yang fakir dan miskin ini diharapkan masyarakat mampu merubah kondisinya sendiri dengan mencoba mengambangkan usaha-usaha yang telah ada disekitar lingkungannya yaitu dengan mengembangakan sumber daya yang sudah ada, baik semberdaya alamnya maupun sumber daya manusia yang ada.
Di era ekonomi mikro saat ini kita mencoba membaca kondisi perekonomian kita yang masih sangat memprihatinkan, kita selayaknya memang harus membangkitkan optimisme bahwa perekonomian kita masih dapat kita tingkatkan melalui pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pengalaman kita selama krisis membuktikan bahwa kegiatan ekonomi rakyat kecil dalam bentuk UMKM merupakan bagian terbesar dalam kegiatan ekonomi rakyat yang lebih bertahan.
Daya tahan UMKM tersebut tercipta karena mereka tidak banyak ketergantungan memiliki faktor eksternal, seperti hutang dalam valuta asing dan bahan baku impor dalam melakukan kegiatannya. Dengan keunggulan yang spesifik antara lain berupa kandungan lokal yang besar dalam kegiatan produksi, orientasi pemasaran di dalam negeri dan harga yang terjangkau oleh konsumen, UMKM merupakan bagian yang sangat berarti dan penting dalam perekonomian Nasional. Dalam rangka itu maka salah satu strategi pemulihan ekonomi Nasional adalah memberdayakan UMKM, yang harus didukung oleh semua pihak, pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Salah satu dari UMKM tersebut adalah Kelompok Usaha Mu'amalah (Pokusma) atau home industry. Sebagai ilustrasi saja kita coba menengok keberhasilan beberapa Kelompok Usaha Mu'amalah (Pokusma) yang sukses dalam mengelola keuangan masyarakat secara Syari'ah dan Manajemen lembaga yang SAFTI (Shiddiq, Amanah, Fathonah, Tabligh, dan Ikhlas), sehingga dapat menolong masyarakat dari jeratan para retenir yang kapitalistik, dan merubah kondisi ekonomi masyarakat yang sejahtera dan memiliki produktifitas dan kreatifitas, serta permodalan yang kuat dan suistainable.
Dengan semangat pemberdayaan sektor riil dengan menggerakkan kelompok-kelompok usaha kecil dan menengah perlu kiranya kita mengetahui dasar philosopy dari semangat pemberdayaan tersebut. Adapun semangat tersebut adalah dengan kebangkitan dan keruntuhan bangunan perekonomian suatu bangsa (kaum) tergantung pada sikap dan tindakan mereka sendiri, maksudnya kemiskinan hanya bisa dientaskan oleh orang miskin itu sendiri, sedangkan pihak-pihak yang membantu seperti Pemerintah, Swasta, maupun Organisasi-organisasi yang bergerak dalam pemberdayaan ini hanya memfasilitasi segala bentuk usaha dan pemberdayaannya. )
Sebagaimana bunyi firman Allah Swt dalam surat al-Ra'du ayat 11, yang berbunyi:

إِنَّ اللهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوْا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِقَوْمٍ سَوَءًا فَلاَ مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُوْنِهِ مِنْ وَالٍ (الرّعد: 11)

Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum, sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya, dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia". (al-Ra'du : 11)

Oleh karena itu, dalam konteks pemberdayaan (empowerment) terhadap para pengusaha mikro dan menengah berbasis Syari'ah, pemberdayaan yang mengacu pada nilai-nilai Syar'i ini baik dalam definisi yang spesifik dalam nash maupun pendapat para ulama, maupun dalam konteks pemberdayaan lembaga keuangan micro finance secara luas sangat diperlukan dalam era Indonesia baru. Salah satu jalan utama untuk dapat menginternalisasikan nilai-nilai non-ribawi adalah melalui proses pemahaman dan kesadaran tentang sistem keuangan syari'ah dapat diwujudkan.
Membangun gerakan ekonomi kerakyatan berbasis Syari'ah sangat strategis dibangun di Yogyakarta, karena daerah ini memiliki aset lembaga pendidikan pendidikan, seperti perguruan Muhammadiyah, Pesantren-pesantren. Melalui modal sosial yang terbangun menjadi momentum besar dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembentukan kesadaran umat untuk jangka panjang, serta menjadi chapacity building bagi penyebaran (Syi'ar) Islam dengan pengejawantahan niali-nilai Syar'i-Mu'amalah.
Oleh karena itu, kami mencoba menawarkan beberapa tahapan konsep dalam mewujudkan pendirian Kelompok Usaha Mu'amalah (Pokusma) yaitu dalam "Revitalisasi Makanan Tradisional Dan Modern Yang Sehat dan Halal". Adapun yang menjadi landasan dasar kami dalam merealisasikan rencana besar dan mulia ini adalah bagaimana bisa mensyiarkan nilai-nilai Syari'at Islam di masyarakat dalam mengelola keuangan yang maslahat untuk agama, bangsa, dan masyarakat. Selain itu pula kami mencoba mengembangkan program ini dengan mengkaji sumber-sumber kajian ekonomi Islam dari para Ulama terdahulu (salafush-sholeh) dengan referensi (maroji') yang mu'tabar.
Pada akhirnya, internalisasi nilai-nilai Syara' melalui pemberdayaan terhadap lembaga ekonomi mikro Syari'ah dan menengah serta aksi-aksi Mu'amalah yang non-ribawi dapat mendorong terciptanya tata perekonomian bangsa yang menjadi kokoh dan bersih dari praktek usaha yang tidak diridloi oleh Allah Swt.

2. ALASAN PENDIRIAN
Proposal usaha (bisnis) katering dalam rangka “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya Peningkatan Kesehatan Gizi Makanan Yang Halal dan Jauh Dari Praktek Ribawi” adalah kegiatan usaha (bisnis) yang independen dan mandiri yang memfokuskan kegiatannya pada implementasi (aktualisasi) skill life dalam hal usaha riil yang menjadi komoditi pokok masyarakat saat ini dengan cara pengolahan makanan dan kue yang sehat dan menggunakan bahan-bahan yang telah mendapatkan Sertfikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diakui oleh Badan POM Nasional Propinsi Yogyakarta, selain itu juga untuk mewujudkan masyarakat madani (civil society) dengan upaya revitalisasi peran Kelompok Usaha Mu'amalah (POKUSMA) terhadap pembentukan masyarakat (character building) yang sholeh secara keagamaan dan sholeh secara sosial.
Diharapkan juga dengan pengembangan jaringan (networking) tersebut kepada semua elemen usaha riil yang dimiliki Propinsi Yogyakarta, dengan senantiasa melaksanakan internalisasi nilai-nilai Syara' melalui pemberdayaan terhadap lembaga ekonomi mikro Syari'ah dan menengah serta aksi-aksi Mu'amalah yang non-ribawi dapat mendorong terciptanya tata perekonomian bangsa yang menjadi kokoh dan bersih dari praktek usaha yang tidak diridloi oleh Allah Swt.

3. TUJUAN PENDIRIAN
Dalam Usaha (bisnis) katering mengandung maksud adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan suatu hasil dalam suatu tujuan tertentu. Adapun tujuan diadakan usaha ini adalah:
1. Optimaslisasi keluarga yang sehat sejahtera dalam Gerakan Ekonomi Dan Bisnis Riil Kerakyatan Berbasis Syari'ah yang standar "Sertifikat Halal" MUI dan Badan POM Nasional Yogyakarta.
2. Melahirkan Kader-kader terampil dan intelektual dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan masyarakat dalam Gerakan Ekonomi Dan Bisnis Riil Kerakyatan Berbasis Syari'ah di Yogyakarta.
3. Mencari formulasi makanan (Cakes and Foods) dalam mengimplementasikan Usaha Katering dalam “Membangun Gerakan Ekonomi Dan Bisnis Riil Kerakyatan Berbasis Syari'ah Di Daerah Istimewa Yogyakarta”.

B. KELEMBAGAAN PERUSAHAAN
a. STATUS PERUSAHAAN
1) Nama : CV. Hakeem's Catering
2) Kedudukan : Yogyakarta
3) Bentuk Hukum : Perusahaan
4) Bidang Usaha :
a. Pemesanan Makanan Siap Saji (Foods gathering) & Berbagai Macam Kue-kue (Cakes).
b. Penyewaan alat-alat Pesta, seperti: Pesta Pernikahan, dan Pertemuan-pertemuan Penting.
c. Pengelolaan suatu even / kegiatan (Event Organizer), seperti : EO Pernikahan, EO Acara-acara penting lainnya.

b. PERMODALAN
1) Modal dasar
a. Modal Dasar CV. Hakeem's Catering, sebesar
Rp. 50.000.000,00.,- (Lima puluh juta rupiah), yang meliputi:
Berupa Uang Cash : Rp. 36.000.000,00.,-
Berupa Peralatan : Rp. 14.000.000,00.,-
b. Bakat dan kemampuan (skill life) dalam usaha (bisnis) katering yaitu memasak dan membuat kue-kue.
c. Perlatan usaha (bisnis) katering.
d. Perizinan usaha (bisnis) katering.
2) Modal disetor
Daftar Pemilik Modal CV. Hakeem Catering
No Nama Pemilik Modal
1.
2.
3.
4 Dr. H. Hasyimi M. Tanjung, SE., M.SI
A. Syihabuddin, S.Ag
Siti Nurkilah, S.Ag
Abdurrahman Hakim, S.HI., M.SI Rp. 15.000.000,00.,-
Rp. 10.500.000,00.,-
Rp. 5.500.000,00.,-
Rp. 5.000.000,00.,-
Jumlah Rp. 36.000.000,00.,-

c. SUSUNAN PENGURUS
Pengurus perusahaan terdiri dari:
1) Penasehat : Dr. H. Hasyim M. Tanjung, SE., M.SI
2) Penanggung Jawab : A. Syihabuddin, S.Ag
3) Direktur Utama : Abdurrahman Hakim, S.HI., M.SI
4) Direktur : Novianty D.S. Wulandari, S.Pd
d. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam usaha (bisnis) katering ini kami mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi DIY serta mendapatkan standar lisensi produk makanan dan kue dari Badan POM Nasional DIY.

e. PENGORGANISASIAN USAHA
1) Penyediaan Sumber Daya Manusia
a. Mengelola Pikiran Manusia
b. Karakteristik Manusia
c. Karakteristik Sistem Personality Bisnis
2) Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
CV. HAKEEM'S CATERING















C. ANALISIS POTENSI /KEJENUHAN
a. Demografi
Dalam menganalisa potensi kependudukan Kota Yogyakarta, yaitu berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2000, penduduk Kota Yogyakarta berjumlah 397.398 orang yang terdiri dari 194.530 orang (48,95 peren) laki-laki dan 202.868 orang (51,05 persen) perempuan. Dengan rata-rata pertumbuhan penduduk periode tahun 1990-2000 sebesar -0,37 persen.
Berdasarkan hasil proyeksi sensus Penduduk 2000 jumlah penduduk tahun 2006 tercatat 443,112 orang, dengan komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin adalah 48,94 persen laki-laki dan 51,06 persen perempuan.
Jumlah pencari kerja yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2006 sebanyak 20.579 orang yang terdiri dari 12.116 laki-laki dan 8.463 perempuan. Sebagain besar dari pencari kerja tersebut berpendidikan sarjana yaitu 58,07 persen, kemudian SMU (31,43 persen), Diploma (8,06 persen) dan sisanya berpendidikan S2, SMTP, dan SD.
Tahun
Year Jumlah Penduduk
Population (Jiwa/Lives) Kepadatan/Density (Jiwa/Km2)
(Lives/ Km2) Pertumbuhan Penduduk
Population Growth
(%)
(1) (2) (3) (4)
1971 340,908 10,489 0,90
1980 398,192 12,252 1,72
1990 412,059 12,579 0,35
1995 *) 418,944 12,891 0,33
2000 397,398 12,228 -0,37
2005*) 435,236 13,392 1,87

b. Potensi Ekonomi Wilayah
Ekspor komoditas bukan migas Kota Yogyakarta pada Tahun 2006 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu dari 36,042. 571 US$ tahun 2005 menjadi 25,930, 827US$ di tahun 2006. sebagian besar ekspor Kota Yogyakarta berasal dari Industri kerjainan tangan yang pada umumnya memiliki ciri khas dari suatu daerah, sehingga sulit untuk ditiru dan menjadikan komodits tersebut dapat bersaing di pasar Amerika maupun Eropa.
Sarana prasarana kegiatan perekonomian Kota Yogyakarta salah satunya daalah Pasar yang menenmpati lahan seluas 122,310 m2 dengan 14,439 pedagang. Dalam hal food supply Kota Yogyakarta selama kurun waktu 2006 dapat dikatakn cukup, bahkan melebihi kebutuhan yang dikonsumsi masyarakat Kota Yogyakarta.

c. Potensi Perusahaan
Kota Yogyakarta memiliki potesi yang dari tahun ketahun mengalami pertumbuhan yang siginifakan dalam perdagangan terbukti dari tabel berikut ini:
Tabel Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Yogyakarta

Tahun
Year TDUP
Business Register Marks SIUP
Business Licence
(1) (2) (3)
2004 - 381
2005 - 505
2006 - 452

D. RENCANA PRODUK YANG DIHASILKAN
Dalam perencanaan produk dibutuhkan proses produksi yaitu pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi beberapa makanan yang siap dihidangkan melalui kegiatan memasak. Adapun aktivitas produksi yang harus tersedia:
a. Proses Produksi
1) Bahan mentah (bahan baku dan bahan pembantu)
2) Peralatan memasak
3) Tempat memasak/dapur
4) Tenaga kerja
Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1) Pilihan proses produksi
2) Penggunaan menu-resep masakan
3) Quality control
4) Penghematan energi
5) Efisiensi tata letak ruang
6) Pengendalian pembeli/penggunaan bahan

b. Perencanaan Produksi
Kebijakan Pelaksanaan Produksi meliputi:
1) Disusun setelah diketahui jumlah dan jenis pesanan (order)
2) Kegiatan produksi berdasarkan pesanan yang diterima
3) Surat perintah kerja (jumlah besar)
4) Faktur dan pesanan (jumlah kecil)
Kebijakan Pelaksanaan Produksi tersebut dibagi menajdi 2 (dua) yaitu:
1. Kebijakan Pelaksanaan Produksi Eksternal meliputi:
a) Desain dan cara produksi/penyajian ditetapkan berdasarkan permintaan konsumen
b) Persyaratan dapur yang baku menyangkut kebesihan, sanitasi, saluran pembuangan kotoran, tempat sampah, warna dinding/lantai yang cerah.
c) Susunan/kelengkapan peralatan, tata letak dapur, penerangan, saluran air minum, cucian.
d) Pelayanan terhadap konsumen dalam memenuhi permintaan konsumen.
e) Berusaha memproduksi makanan tepat waktu, sesuai perjanjian
2. Kebijakan Pelaksanaan Produksi Internal meliputi:
a) Jenis peralatan dalam pelaksanaan produksi.
b) Tenaga bagian produksi, melalui proses perekrutan dengan kontrak kerja.
c) Upah bagian produksi berdasarkan skala waktu/sesuai kesepakatan harian, mingguan, bulanan merangsang tenaga produksi untuk tetap konsisten dan produktif serta inovatif.
d) Teknik produksi: tradisional dilakukan dengan teknik modern digabung dengan peralatan tradisional.

c. Pelaksanaan Produksi
1. Alokasi kegiatan: strategi produksi merupakan langkah awal yang perlu dituangkan sejak awal memulai produksi.
2. Tahapan produksi meliputi:
a) Desain produksi : mengetahui selera konsumen sebelum mulai produksi meliputi model: Prasmanan, Box, Bungkus, dan Rantang.
b) Proses produksi : sejak proses pemesanan bahan baku – barang jadi.
3. Pelaksanaan Produksi meliputi:
a) Ditangani langsung kepala bagian produksi dan staff
b) Dihidangkan dengan berbagai seni dan teknik sesuai permintaan
4. Pengendalian Produksi meliputi:
a) Terhindar dari pemborosan
b) Dilakukan mulai dari desain produksi – barang jadi, sehingga memuaskan konsumen.
c) Dilakukan sampai dengan akhir – menghidangkan dengan berbagai pola penyajian untuk menarik dan menambah selera konsumen.

d. Persyaratan Kesehatan Makanan
1. Bahan makanan
Bahan yang akan diolah terutama daging, susu, telur, ikan/udang dan sayuran harus baik, segar dan tidak rusak atau berubah bentuk, warna dan rasa sebaiknya berasal dari tempat resmi yang diawasi.
Bahan terolah yang dikemas, bahan tambahan dan bahan penolong memenuhi persyaratan peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
2. Makanan terolah
a) Makan yang dikemas
1. Mempunyai label dan merk
2. Terdaftar dan mempunyai nomor daftar
3. Kemasan tidak rusak/pecah atau kembung
4. Belum kadaluwarsa
5. Kemasan digunakan hanya untuk satu kali penggunaan
b) Makanan yang tidak dikemas
1. Bahan baru dan segar
2. Tidak basi, busuk, rusak atau berjamur
3. Tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang


3. Makanan Jadi
a) Makanan tidak busuk, rusak atau basi yang ditandai dari rasa, bau berlendir, berubah warna, berjamur, berubah aroma atau adanya pengotoran lain
b) Memenuhi persyaratan bakteriologi berdasarkan ketentuan yang berlaku
c) Angka kuman "e coli" pada makanan harus 0/gr contoh makanan
d) Angka kuman "e coli" pada minuman harus 0/gr contoh minuman
e) Jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan menurut ketentuan yang berlaku

e. Persyaratan Kesehatan Pengolahan Makanan
1. Tenaga/karyawan pengolah makanan
a) Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
b) Tidak mengidap penyakit menular seperti Tipus, kolera, TBC atau pembawa kuman (carrier)
c) Setiap karyawan harus memiliki buku pemeriksaan kesehatan yang baku
2. Peralatan yang kontak dengan makanan
a) Permukaan utuh (tidak cacat) mudah dibersihkan
b) Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam/basa atau garam yang lazim dijumpai dalam makanan, yang termasuk zat kimia lainnya seperti: timah hitam (Pb), arsenikum (As), tembaga (Cu), seng (Zn), cadmium (Cd), antimon (stibrim).
c) Wadah yang digunakan harus mempunyai penutup yang menutup dengan sempurna.
d) Kebersihannya ditentukan dengan angka kuman "e-coli" sebanyak-banyaknya 100/cm2 permukaan.
3. Cara Pengolahan
a) Semua kegiatan pengolahan makanan harus dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan tubuh.
b) Perlindungan kontak langsung dengan makanan dilakukan dengan alat pembantu seperti: Sarung tangan plastik (sekali pakai), Penjepit makanan, Sendok – garpu.
c) Untuk melindungi pencemaran makanan digunakan alalt pembantu seperti: celemek/apron, tutup rambut dan mulut, sepatu dapur.
d) Perilaku tenaga / karyawan selama bekerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak merokok
2. Tidak makan atau mengunyah
3. Tidak memakai perhiasan kecuali cincin kawin yang tidak berhias
4. Tidak menggunakan peralatan dan fasilitas yang bukan untuk keperluannya.
5. Selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar mandi/kecil.
6. Selalu memakai pakaian kerja dan pakaian pelindung dengan benar.
7. Selalu memakai pakaian kerja yang bersih yang tidak dipakai diluar tempat kerja jasa boga.


f. Persyaratan Kesehatan Penyimpanan Makanan
1. Penyimpanan bahan mentah.
2. Penyimpanan makanan terolah, maksudnya adalah menyimpan masakan kemasan tertutup sebaiknya dalam suhu  10 0C.
3. Penyimpanan makanan jadi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan.
Makanan cepat busuk disimpan dalam suhu panas 65,5 0C atau lebih atau disimpan dalam suhu dingin 4 0C atau kurang.
Makanan cepat busuk untuk penggunaan dalam waktu lama (lebih dari 6 jam) disimpan dalam suhu -5 0C sampai -1 0C.
4. Cara penyimpanan makanan yang baik adalah sebagai berikut:
a) Tidak menempel pada lantai, dinding atau langit-langit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jarak makanan dengan lantai 15 cm
2. Jarak makanan dengan dinding 5 cm
3. Jarak makanan dengan langit-langit 60 cm
b) Tidak tercampur antara makanan yang siap untuk dimakan dengan bahan makanan mentah.

g. Pembelian Bahan Makanan
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam pembelian bahan makan untuk keperluan katering yaitu:
1. Beberpa jumlah makanan yang diperlukan tiap porsi, hal ini diperlukan untuk menentukan berapa banyak bahan yang harus dibeli.
2. Berapa lama bahan tersebut dapat disimpan.
3. Bagaimana dengan fasilitas ruang penyimpanan bahan makanan.
Untuk itu harus memenuhi pengetahuan bahan makanan, pengetahuan tentang cara membeli dan bagaimana menanganinya setelah membeli dan menentukan jumlah kebutuhan bahan makanan. Oleh karena itu perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. Banyaknya kebutuhan bahan makanan/porsi
2. Kualitas bahan makanan, karena buangan bahan makanan yang berkualitas tidak terlalu banyak yang terbuang.
Berikut ini tabel beberapa banyak bahan makanan yang diperlukan untuk setiap porsi. Namun ukuran ini hanya sekedar patokan karena tergantung sekali kepada kondisi dari konsumen dan pengalaman dari kepala dapur.

TABEL JUMLAH KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN PER PORSI
Jumlah Bahan Masakan/Hidangan Jumlah Porsi Nama Bahan Makanan/Hidangan Jumlah Porsi
Sup 2-3 porsi/500cc Daging pgung sapi & tulang 4-6 porsi/kg
Hidangan pembuka dingin 120-180gr/porsi Daging pgung sapi tanpa tulang 6-8 porsi/kg
Ikan salem asap 16-20 porsi/kg(utuh)
20-24 porsi (fillet) Daging rebus
Daging untuk isi pie 6-8 porsi/kg
8-10 porsi/kg
Cocktail udang, kerang 16-20 porsi/kg Rump steak 120-250/gr/porsi
Hati angsa 15-30 gr/porsi Sirloin 120-250/gr/porsi
Caviar 15-30 gr/porsi Lidah 4-6/kg
Ikan Buntut sapi 5-6 porsi/kg
Fillet ikan 8 porsi/kg Daging kambing bagian paha 6-8 porsi/kg
Ikan dgn tulang 4 porsi/kg Daging lulur 6-8 porsi/kg
Ikan kecil 1 buah/porsi Cutlet 90-120 gr/porsi
Ikan salem 4-6 porsi/kg Ham disajikan panas 8-10 porsi/kg
Udang besar 250-360 gr/porsi Ham disajikan dingin 10-12 porsi/kg
Saus Sosis 12-20 porsi/kg
Tomat 8-12 porsi/500cc Bebek dan ayam 360 gr/porsi
SAYURAN DAN KENTANG
Kentang (makanan pokok) 8 porsi/kg Tomat 6-8 porsi/kg
Kol 4-6 porsi/kg Buncis 6-8 porsi/kg
Lobak 6-8 porsi/kg Kembang kol 6-8 porsi/kg
Wortel 6-8 porsi/kg Bayam 4-6 porsi/kg
Brussel sprout 6-8 porsi/kg Kacang polong 4-6 porsi/kg

E. RENCANA KEBUTUHAN SUMBER DAYA INSANI (SDI)
a. Kualifikasi Sumber Daya Insani
1. Kualifikasi Sumber daya insani adalah yang memiliki keterampilan yang memadai sesuai dengan kebutuhan perusahaan, seperti kemampuan mengelola keuangan, mengolah masakan, kemampuan membuat kue dengan berbagai ragam yang kreatif dan inovatif.
2. Mempunyai kepribadian yang SAFTI (Shiddiq, Amanah, Fathonah, Tabligh, dan Ikhlas/Istiqomah), sehingga dalam menjalankan aktifitasnya senantiasa dilandasi dengan nilai Ibadah.
3. Pemberdayaan sektor riil (empowerment of micro industry) dengan menggerakkan kelompok-kelompok usaha kecil dan menengah.

b. Rencana Pengembangan dan Pelatihan
Dalam melaksanakan proses pendirian usaha riil ini, kami mempunyai beberapa tahapan-tahapan kerja, yaitu:
a. Tahapan Pengkajian dan Sosialisasi
Pada tahapan ini kami memerlukan beberapa item kegiatan diantaranya:
1. Focus Discussion Group (FGD), melalui Bahtsul Masail, diskusi, Kajian Intensif Tematik, seputar jenis-jenis makan yang di-halalkan oleh Syari'at Islam berikut tatacara/mekanisme (kaifiyyah) pengolahan bahan makanan yang diajurkan oleh hukum Islam.
2. Library Research (Riset Pustaka), kegiatan ini mengumpulkan dan menganalisis data menjadi sebuah database. Tahapan ini guna mendapatkan data dan fakta dalam menganalisa kemampuan pasar terhadap produk pengolahan makanan yang sehat dan halal.
3. Field Research (Riset Lapangan), kegiatan ini dilakukan guna memberikan ketrampilan kepada pengurus dalam pengelolaan usaha (bisnis) katering, yaitu mengadakan studi banding dengan kelompok usaha (bisnis) katering yang telah sukses seperti, al-Buruj Catering, Vidi Catering dan lail-lain.
4. Koordinasi dengan ikatan pengusaha rumah makan dan katering setempat dan Instansi Pemerintah yang terkait.

b. Tahapan Pembentukan
1. Identifikasi dan Klarifikasi padaa kelompok sasaran.
2. Sosialisasi kepada kelompok sasaran.
3. Pembentukan Struktur, Tugas Pokok, dan Fungsi Organisasi.
4. Koordinasi dengan Mitra Usaha.
5. Penentuan Lokasi Usaha (bisnis).
6. Mengadakan Pengajian Rutin setiap minggunya dan bulannya.

F. ANALISA KELAYAKAN
a. Analisa Lokasi Strategi
Dalam memberikan gambaran yang jelas lokasi perusahaan kami adalah sangat strategis berada di dalam Kota Yogyakarta yaitu Jl, Celeban Baru Umbulharjo No. III/639A Yogyakarta 5516 Telp/Fax (0274) 385861, e-mail:hakeem's catering@yahoo.com
1) Berdasarkan gambaran diatas, tampak bahwa jumlah rumah makan dan cafe atau sejenisnya yang beroperasi di wilayah Yogyakarta, dan sekitarnya mencapai kurang lebih 453 perusahaan pada Tahun 2006 data BPS Kota Yogyakarta. Untuk memperkirakan jumlah pendapatan dan target usaha, maka diperkirakan pangsa pasar yang akan diraih adalah sebanyak 20 % dari total populasi yang ada.
2) Sebagaimana telah disampaikan, bahwa di wilayah ini telah berdiri dan berkembang, namun besarnya peluang masih terbuka cukup lebar, seperti tampak pada tabel di atas ditunjukkan beberapa pesaing dan kekuatan masing-masing. Sehingga dapat memberikan gambaran tentang kelaikan dan potensi usaha yang akan dikembangkan.

b. Analisa Sasaran Pasar
Berkaitan dengan pemahaman pasar dalam perdagangan yang terjadi saat ini kalau kita analogikan dengan mekanisme pasar yang dijalankan oleh Rasulullah Saw, perlu kiranya kita analisa secara mendalam apa yang dimaksud dengan konsep pasar (the market of concept) yang sebenarnya. Bahwa objek dari ilmu ekonomi adalah perilaku ekonomi konsumen, produsen dan pemerintah. Kesemua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang atau pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah terajadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah salah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar. )
Seperti yang dikutip oleh Adiwarman ) bahwa menurut Imam al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari "keteraturan alami", hal ini terinci dalam evolusi terciptanya pasar dalam pemikiran beliau adalah sebagai berikut:
"Dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi oleh pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relatif murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang."

Pada penjelasan yang lain al-Ghazali menjelaskan secara eksplisit seputar perdagangan regional, adapun pendapat beliau tersebut adalah sebagai berikut:
"Selanjutnya praktik-praktik ini terjadi di berbagai kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat makanan dan membawanya ke tempat lain. Urusan ekonomi orang akhirnya diorganisasikan ke kota-kota dimana tidak seluruh makanan dibutuhkan. Keadaan inilah yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan terhadap alat transportasi. "Terciptalah kelas perdagangan regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan. Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat keuntungan, dan keuntungan ini akhirnya dimakan oleh orang lain juga". )

Gambar pernyataan al-Ghazali ini adalah sebagai berikut:














Dari gambar diatas menurut Abu Yusuf bahwa mekanisme pasar yaitu dengan memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Dengan kata lain pemahaman pada masa Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva demand. ) Hubungan harga dan kuantitas dapat diformulasikan sebagai berikut:


Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah negatif, apabila P naik maka Q turun, begitu pula sebaliknya, apabila P turun maka Q naik. Dengan kata lain dari formulasi ini bahwa hukum permintaan mengatakan bahwa bila harga komoditi naik, maka akan direspon oleh penurunan jumlah komoditi yang dibeli, begitu juga apabila harga komoditi turun, maka akan direspon oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditi yang dibeli. )
Oleh karena dalam konteks permasalahan ini adalah nilai-nilai pengamalan hadis Nabi Saw yang berkaitan etika berdagang menerapkan mekanisme pasar perdagangan pada waktu itu adalah Rasulullah Saw sebagai utusan Allah Swt yang memiliki keluhuran budi pekerti dan entitas moral kepribadian beliau terhadap aktivitas berdagang (bisnis) dengan memperhatikan mekanisme transaksi dan pasar yang terjadi pada masa beliau. Sehingga apabila pada saat ini masih terjadi mekanisme pasar seperti monopoli pasar dan harga, hal itu akan berdampak pada persaingan yang tidak sehat (unstabilitas) dan mengandung unsur gharar dan maisir, yang jelas hal itu bertentangan dengan etika perdagangan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat

c. Analisa Proyeksi Keuangan
Untuk proyeksi keuangan kami akan di-lampir-kan dalam proposal ini yaitu menganalisa kemampuan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia/Insan (SDM/I), dan Sumber Daya Informasi (SDI) yang dapat menunjang keberlangsungan usaha (bisnis) katering ini adalah sebuah upaya mempersiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan operasional dalam usaha ini

d. Analisa Sistem dan Prosedur
a. Dalam sistem ekonomi dikenal dengan efficient allocation of goods, sebagaimana kita ketahui bahwa Sayyidina Ali R.a mengatakan: "Janganlah kesejahteraan salah seorang diantara kamu meningkat namun pada saat yang sama kesejahteraan yang lain menurun". Analisa sistem dan prosedur yaitu dengan menganalisa kemampuan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia/Insan (SDM/I), dan Sumber Daya Informasi (SDI) yang dapat menunjang keberlangsungan usaha (bisnis) katering ini adalah sebuah upaya mempersiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan operasional dalam usaha ini.
b. Dalam nilai-nilai pengamalan hadis Nabi Saw yang berkaitan etika berdagang menerapkan mekanisme pasar perdagangan adalah Rasulullah Saw sebagai utusan Allah Swt yang memiliki keluhuran budi pekerti dan entitas moral kepribadian beliau terhadap aktivitas berdagang (bisnis) dengan memperhatikan mekanisme transaksi dan pasar yang senantiasa menghindari persaingan yang tidak sehat (unstabilitas) dan mengandung unsur gharar dan maisir.
c. Sebagaimana dikatakan oleh Sayyidina Ali R.a:
الحـق بـلا نـظام سيغـلب الباطـل بالنـظام

Bahwa segala seuatu kebaikan apabila tidak diorganisir dengan baik akan tereliminasi oleh sesuatu yang batil yang terorganisir

G. KESIMPULAN
Demikianlah, catatan sementara untuk awal langkah kami dalam pendirian Usaha (bisnis) katering Kami harapkan sekali kepada seluruh pihak dalam memberikan masukan dan ususlan guna perbaiakn catatan kecil ini. Tak ada gading yang tak retak, kami manusia tempatnya salah dan lupa, harapan dan do'a kami semoga para pengasuh dalam merestui pendirian Usaha (bisnis) katering ini, dan mudah-mudahan ini menjadi amal sholeh kita yang senantiasa diterima disisi Allah Swt, amin.


Baca Selanjutnya......
Posted under by , | NO COMMENTS

TAFSI>R DAN METODOLOGI TAFSI>R AL-QUR'A>N#) (Studi Analisis -Kritis Dalam Lintas Sejarah)

Written by Economic and Business Sharia Law on

A. PENDAHULUAN
Al-Qur'an sebagai kitab suci yang berisi teks-teks suci, yang merupakan sumber hukum Islam. Dengan kandungan yang universal, telah banyak orang membicarakannya dan menulis, tetapi tetap saja belum dipahami dengan baik. ) Setelah Nabi Muhammad Saw wafat, persoalan muncul dalam kehidupan sosial yang penuh tantangan dan dinamika persoalan hukum terus berlangsung dan berubah seiring perkembangan dalam permasalahan-permasalahan hukum, menurut Richard C. Martin, al-Qur'an sebagai great book dalam perspektif budaya yang dapat didekati dengan pendekatan antropogis. )


Kitabullah al-Qur'an dianggap sebagai petunjuk, tentunya al-Qur'an harus dipahami, dihayati, dan diamalkan. Namun pada kenyataannya, tidak semua orang bisa dengan mudah memahami al-Qur'an, bahkan para sahabat Nabi Saw sekalipun yang secara umum menyaksikan turunya wahyu, mengetahui konteksnya, serta memahami secara ilmiah struktur bahasa dan makna kosa katanya. )
Dalam sejarah Rasulullah Saw mengemban tugas untuk menjelaskan maksud dari firman Allah Swt. Maka seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan seputar kajian al-Qur'an, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman, berbagai penafsiran al-Qur'an terus berkembang, dengan berbagai corak dan para ulama dan intelektual muslim telah melahirkan konsep pemahaman al-Qur'an dengan penafsiran dan metodologi tafsir al-Qur'an. )
Sepeninggal Rasulullah Saw, para sahabat mendalami kitabullah dan mengetahui rahasia yang tersirat dan yang menerima tuntunan serta petunjuk beliau, merasa terpanggil untuk tampil ambil bagian dalam menerangkan dan menjelaskan mengenai apa saja yang mereka ketahui dan mereka pahami mengenai al-Qur'an. )


B. TAFSIR DAN METODOLOGI TAFSIR AL-QUR'AN
1. Pengertian Tafsi>>r dan Ta'wi>>l
Istilah tafsi>r lebih populer ketimbang ta'wi>l, jadi tafsi>r artinya membuka atau menyingkap (al-Kasya>f) dan menjelaskan (al-Idzha>r), artinya menjelaskan makna ayat dengan sebuah kata atau lafal yang menunjukkan makna terangnya ), atau merupakan upaya membuka, memahami, dan menjelaskan maksud di pengarang dalam hal ini Allah Swt, tanpa keluar dari struktur makna dalam teks sumber yaitu al-Qur'an ).
Pengertian Tafsi>r menurut ulama tafsir (bahasa) adalah
التفسـير فى اللـغة : التفسـير هو الإيـضاح والتبـيـين
dari definisi tersebut merujuk kepada al-Qur'an, sebagaimana tercantum di dalam firman Allah Swt, yang berbunyi:
       •  (

Dalam Lisa>n al-Arab adalah :
الفسـر : ألإبانة وكشف المغطى كالتفسير, والفعل : كضرب و نصر (
Yang maksudnya adalah membukakan sesuatu yang tertutup, maksudnya ialah membuka dan menjelaskan maksud yang sukar dari suatu lafal. )
Menurut Imam Badruddin pengertian tafsi>r ) adalah
التفسير علم يعرف به فهم كتاب الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه وإستخراج أحكامه وحكمه

Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata tafsi>r diartikan dengan: "keterangan atau penjelasan tentang ayat-ayat al-Qur'an" ). Jadi tafsir al-Qur'an ialah penjelasan atau keterangan untuk memperjelas maksud yang sukar memahaminya dari ayat-ayat al-Qur'an, atau dengan kata lain menjelaskan atau menerangkan makna-makna yang sulit pemahamannya dari ayat-ayat tersebut. )
Dalam literatur lain dikatakan bahwa kataالتفسير berasal dari kata الفسر yang berarti membuka, menampakkan sesuatu yang tertutup, selain itu juga istilah التفسير ialah menjelaskan kandungan-kandungan al-Qur'an al-Karim. )
Sedangkan makna ta'wi>l menurut adz-Dzahabi> >) adalah :
التـأويل فى اللـغة مـأخـوذ مـن الأوّل وهـو الرجـوع
Dalam Lisan al-'Arab yang pengertian ta'wil adalah:
التأويل:الرجوع الشيئ يؤول_أولا_ومالا رجع, وأول الشيئ: رجعه, وألت عن الشيئ ارددت (

Dengan demikian makna ta'wil menurut bahasa berasal dari kata الأوّل yang artinya kembali. Seorang mufassir adalah seorang yang mengartikan sebuah ayat dalam arti yang lain/arti yang mirip ). Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ta'wil adalah mura>dif (sinonim) dengan kata tafsi>r, sedangkan menurut al-Alusy, bahwa ta'wil adalah mempunyai arti yang mendalam berupa pengetahuan Ilahi yang bersumber dari alam yang ghaib untuk kalbu para ilmuwan. )
Menurut al-Lusy, bahwa ta'wil adalah mempunyai arti yang mendalam berupa pengetahuan Ilahi yang bersumber dari alam yang ghaib untuk kalbu para ilmuwan. )
Dengan demikian antara makna ta'wil dengan tafsi>r adalah kalau tafsir itu pengertian lahiriah dari ayat al-Qur'an yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud yang dikehendaki Allah Swt, sedangkan ta'wil adalah pengertian-pengertian yang tersirat yang di istinbathkan (diproses) dari ayat-ayat al-Qur'an yang memerlukan perenungan dan merupakan proses terbukanya tabir. Sebagaimana ditegaskan Allah Swt dalam firman-Nya yang berbunyi:
          •             )

Selain itu pula istilah tafsir mempunyai sinonim dengan syarh, namun istilah ini tidak digunakan dalam perbendaharaan tafsi>r, sekalipun memiliki makna senada. Sedangkan istilah ta'wi>l masih tetap eksis dalam perbendaharaan kajian-kajian al-Qur'an. )
Menurut al-Syatibi dalam penggunaan ta'wi>l ada 2 (dua) syarat pokok dalam pen-ta'wi>l-an ayat-ayat al-Qur'an ) yaitu:
1. Makna yang dipilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang diakui oleh mereka yang memiliki otoritas.
2. Arti yang dipilih dikenal oleh bahasa Arab klasik.
Selanjutnya al-Syatibi maksudnya dari kedua syarat tersebut bahwa popularitas arti dan kosakata tidak disinggung lagi, dengan kata lain bahwa kata-kata yang bersifat ambigu/musytarak (mempunyai lebih dari satu makna yang kesemua maknanya dapat digunakan bagi pengertian teks tersebut selama tidak bertentangan satu dengan yang lainnya). )
Ta'wi>l sebagaimana dikemukakan diatas, akan sangat membantu dalam memahami dan membumikan al-Qur'an di tengah kehidupan modern dewasa ini dan masa-masa yang akan datang. Namun perlu ditekankan bahwa men-ta'wi>l-kan suatu ayat, tidaklah semata-mata pertimbangan akal dan mengabaikan faktor kebahasaan yang terdapat dalam teks ayat, lebih-lebih bila bertentangan dengan prinsip-prinsip kaidah kebahasaan. )

2. Sejarah Perkembangan Tafsir Al-Qur'an
Sebagaimana kita ketahui bahwa pertumbuhan dan perkembangan tafsi>r al-Qur'an dimulai sejak zaman Rasulullah Saw, beliau lah yang menguraikan Kitabullah al-Qur'an dan menjelaskan kepada umatnya ), sehubungan dengan itu pada saat al-Qur'an diturunkan, Rasulullah Saw, menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan al-Qur'an, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar artinya, dan keadaan ini berlangsung sampai dengan wafatnya Rasulullah Saw. )
Rasulullah Saw selain bertugas menyampaikan wahyu dari Allah Swt, beliau juga menjelaskan kepada umat manusia, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt yang berbunyi:
       ••       )

Dalam firman ini Allah Swt menjelaskan bahwa al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah Saw merupakan wahyu yang diperuntukan umat manusia sebagai pedoman hidup dalam menjalankan kehidupannya sebagai pemegang amanah (khalifatu al-Ardl). Dan sebagaimana dalam firman yang Allah Swt menjelaskan, yang berbunyi:
                )

Dalam ayat diatas Allah Swt, menjelaskan tentang urgensitas penurunan al-Qur'an sebagai petunjuk dan rahmat bagi umat manusia melalui penafsiran dari para sahabat Nabi Saw yang diterima oleh para ulama dari kaum Ta>bi'i>n diberbagai daerah Islam, sampai akhirnya muncul ahli-ahli tafsi>r di Mekkah, Madinah, dan Iraq. Tradisi penafsiran al-Qur'an dilanjutkan kemudian oleh generasi ketiga kaum muslimin (kaum ta>bi'it ta>bi'i>n), pada generasi inilah juga yang mulai mengumpulkan pendapat para ulama terdahulu, kemudian dituangkan dalam kitab-kitab tafsi>r, seperti yang dilakukan oleh Sufyan bin Uyainah, Waki' bin Jarrah, Syu'bah bin Hajjaj, Yazid bin Harun, Abd bin Hamid. Dari penulis tafsi>r tersebut yang merupakan pembuka jalan bagi Ibnu Jarir al-Thabari, penulis tafsi>r al-Qur'an, Ja>mi al-Baya>n 'an Ta'wi>l A>ya>t al-Qur'a>n, sebuah tafsi>r al-Qur'an paling awal yang bisa diakses dewasa ini. )
Secara singkat metodologi tafsi>r dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang metode menafsirkan al-Qur'an, definisi ini dibedakan dari metode tafsi>r yang berarti cara-cara menafsirkan al-Qur'an, dan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah metodologi tafsi>r al-Qur'an. )
Sejarah penafsiran al-Qur'an dan perkembangan tafsi>r dibagi menjadi 2 (dua) macam kategori penafsiran Nabi Saw, terdiri dari 2 (dua) yaitu sudah terinci artinya apa yang telah digariskan oleh Nabi Saw berkenaan ibadah tidak perlu ditafsirkan lagi tapi cukup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut, tidak boleh diubah sedikitpun. )
Hal ini, biasanya menyangkut masalah iba>dah, seperti kewajiban shalat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya. Kategori kedua yang disampaikan Nabi Saw adalah secara garis besarnya saja, ini biasanya berhubungan dengan masalah-masalah mu'a>malah (kemasyarakatan) seperti hukum, urusan kenegaraan, kekeluargaan, dan sebagainya. )
Ada perbedaan dikalangan ulama dalam mengklasifikasikan metode tafsi>r sesuai dengan perkembangan ilmu tafsi>r itu sendiri. Sebagian ulama ahli tafsi>r seperti M. Ali al-Shabuni, Manna' al-Qattan, Subhi Shalih, dan Fahd bin Abd. Al-Rahman al-Rumi memetakan metode tafsi>r kedalam 3 (tiga) ) bentuk yaitu sebagai berikut:


a) Tafsi>r bi al-Ma'tsur
Tafsi>r ini dikenal juga dengan Tafsi>r bi al-Riwa>yah, yaitu tafsi>r al-Qur'an yang berpijak pada riwayah, atau lebih jelasnya tafsi>r yang bersumber pada al-Qur'an sendiri, atau yang dinukilkan dari Nabi Muhammad Saw, sahabat, maupun dari ta>bi'i>n ). Pada literatur lain dijelaskan bahwa para sahabat menerima dan meriwayatkan tafsi>r Nabi Saw secara musya>faha>t (dari mulut ke mulut), demikian pula generasi berikutnya, sampai pada datang masa tadwi>n (pembukuan) ilmu-ilmu Islam, termasuk tafsi>r, terjadi sekitar abad ke-3 H. cara penafsiran ini merupakan cikal bakal apa yang disebut tafsi>r bi al-Ma'tsu>ri atau disebut juga tafsi>r bi al-Riwa>yah. Para sahabat yang menonjol dalam menguasai tafsi>r bi al-Ma'tsur yaitu diantaranya Ibnu Mas'u>d, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka'a>b, Zaid bin Tsa>bit, Abu Musa> al-Asy'a>ri, Abdullah bin Zubari>. )
Para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai batasan tafsi>r bi al-Ma'tsur, menurut al-Zarqa>ni>, yang termasuk tafsi>r bi al-Ma'tsur adalah tafsi>r yang diberikan oleh ayat-ayat al-Qur'an, Sunnah, dan Sahabat. Sedangkan menurut al-Dzahabi, tafsi>r bi al-Ma'tsur adalah memasukkan tafsi>r dari tabi'in. Seperti al-Thabari tidak hanya tafsir dari Nabi Saw dan Sahabat, melainkan juga memuat tafsi>r dari ta>bi'i>n. )
Alasan al-Zarqa>ni> tidak memasukkan penafsiranta>bi'i>n ke dalam tafsi>r bi al-Ma'tsur dilatar belakangi oleh kenyataan: banyak diantara ta>bi'i>n yang terlalu terpengaruh oleh riwayat-riwayat isra>iliyya>t ) yang berasal dari kaum Yahudi dan ahli Kitab lainnya, seperti dalam kisah para Nabi, penciptaan alam, ashhabu al-kahfi, kota Iran, dan lain sebagainya. )
Tafsir jenis ini contohnya adalah "Jami al-Bayan 'an Ta'wil Ayat al-Qur'an, karya Jarir al-Thabari, "al-Duri al-Mansur fi Tafsir bi al-Ma'tsur, karya al-Suyuti, dan tafsir karya Ibnu Katsir. )

b) Tafsi>r bi al-Ra'yi
Tafsi>r bi al-Ra'yi atau dikenal dengan Tafsi>r bi al-Dirayah, yaitu tafsir melalui pemikiran atau ijtihad ), dengan kata lain penafsiran al-Qur'an yang berpijak pada penggunaan pendapat, nalar atau akal ). Tafsir ini berkembang pada akhir abad ke-3 H atau akhir masa ulama salaf, pada awal ulama mutakhhirin. Seperti kaum \fuqaha (ahli fikih) menafsirkannya dari sudut hukum fikih, seperti yang pernah dilakukan oleh al-Jashash dan al-Qurthubi, al-Kasysyaf karangan al-Zamakhsyari, dan kaum sufi, yang menafsirkan dengan pemahaman dan pengalaman batin mereka, seperti Tafsir al-Qur'an al-Azhim oleh al-Tustari, Futuhat Makkiyat oleh Ibnu 'Arabi, juga dalam bidang bahasa dan qira'at, seperti Tafsir Abi al-Su'ud, al-Bahr al-Muhith oleh Abu Hayyan. )
Mengenai Tafsir bi al-Ra'yi yang didasarkan pada pendapat dan akal ini, para ulama berbeda pendapat, ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya. Namun demikian sebenarnya perbedaan itu karena penafsir berdasarkan pendapat (ra'yu) memastikan "yang dimaksud Allah Swt begini dan begitu", tanpa disertai dalil dan hujjah atau karena orang berusaha menafsirkan al-Qur'an padahal ia tidak menguasai kaidah bahasa Arab dan pokok-pokok hukum agama, atau karena dorongan hawa nafsu yang hendak memutarbalikkan makna ayat-ayat al-Qur'an. Lain halnya kalau penafsir mempunyai persyaratan cukup yang diperlukan, sehingga tidak ada salahnya kalau berusaha menafsirkan al-Qur'an atas dasar pendapat dan akal. )
Adapun contoh dari jenis tafsir ini adalah tafsir al-Razi yang berjudul "Mafatih al-Ghaib", tafsir Imam Baidlawi, yang berjudul "Anwaru al-Tanzil wa Asraru al-Ta'wil ", tafsir Abu Su'ud, yang berjudul "Irsyadu al-Iqli al-Salim Ila Ma Mazaya al-Qur'an". )
Sehingga pada abad modern lahir tafsir menurut tinjauan sosiologis dan sastra Arab, seperti Tafsir al-Manar, dan dalam bidang sains muncul pula karya Jawahir Thanthawi, dengan judul Tafsir al-Jawahir. )

c) Tafsi>r bi al-Isya>ri>
Tafsi>r bi al-Isya>ri> atau yang sering disebut dengan tafsir sufi atau tafsir mistik. Metode ini dikarakteristikan sebagai ta'wil dalam pengertian sebagai penjelasan internal atas kandungan al-Qur'an, yang dibedakan dari tafsir sebagai penjelasan eksternalnya. Metode ini dipandang memberikan kebebasan untuk masuk ke dalam tataran makna batin yang sangat luas dan dalam teks, yang memang dituju oleh para sufi. )
Dalam tafsir bi al-Isyari mufassir mena'wilakan ayat-ayat al-Qur'an tidak menurut makna yang semestinya, tetapi kolaborasi makna lahir dan makna batin. Adapun contoh tafsir jenis ini adalah karya Ibnu Arabi, dengan judul "Tafsir al-Qur'an al-Karim", karya al-Alusi (wafat 1270 H) yang berjudul "Ruhul Ma'ani". )



3. Sejarah Perkembangan Metodologi Tafsir Al-Qur'an
Dari pembahasan di atas bahwa ketiga kategori tafsir tersebut lebih sering disebut corak tafsir. Sedangkan klasifikasi metode tafsir yang saat ini sering dijadikan acuan adalah klasifikasi metode tafsir oleh al-Farmawi, seorang guru besar Tafsir pada Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, meskipun beliau tidak memberikan pemetaan yang tegas antara wilayah metodologi dan pendekatannya serta teknik penafsiran tafsir. )
Beliau membuat klasifikasi metode tafsir menjadi 4 (empat) macam, yaitu metode tafsir ijmaly, tahlily, muqarin, dan maudlu'i , adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

a) Metode Tafsir Ijmali (Global)
Metode ini yaitu menjelaskan seputar ayat-ayat al-Qur'an secara riangkas, tapi mencakup dengan bahasa yang populer, mudah dimengerti, dan enak dibaca. Sistematika penulisannya menuruti susunan ayat-ayat di dalam mushaf. Di samping itu, penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur'an, sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar al-Qur'an, padahal yang didengarnya itu adalah tafsirannya. )
Selanjutnya kelebihan dari metode ini adalah praktis dan mudah dipahami, bebas dari penafsiran israiliyyat, serta akrab dengan bahasa al-Qura'an. Sedangkan kelemahan metode ini adalah menjadikan petunjuk al-Qur'an bersifat parsial dan tidak ada ruang yang memadai untuk mengemukakan analisis. )
Adapun yang termasuk dalam kelompok metode ini adalah kitab "Tafsir al-Qur'an al-Karim” , karangan Farid Wajdi, "Tafsir al-Wasith", "Tafsir al-Jalalain", karya Imam al-Suyuthi, serta "Taj al-Tafsir", karangan Muhammad Utsman al-Mirghani, dan termasuk juga dalam klasifikasi metode ini juga kitab al-Tafsir al-Wajiz, karangan Wahbah Zuhaili. )

b) Metode Tafsir Tahlili (Analitis)
Metode ini merupakan salah satu metode yang populer diantara metode lain. Metode Tahlili adalah metode tafsir yang mufassirnya berusaha menjelaskan kandungan ayat al-Qur'an dari berbagai seginya dengan memperhatikan runtutan ayat-ayat al-Qur'an sebagaimana tercantum dalam mushaf. )
Dalam metode ini biasanya mufassir menguraikan makna yang dikandung oleh al-Qur'an ayat demi ayat dan surat demi surat sesuai dengan urutannya di dalam mushaf. Uaraian tersebut menyangkut berbagai aspek yang dikandung ayat yang ditafsirkan seperti pengertian kosa kata, konotasi kalimatnya, latar belakang turun ayat, kaitannya dengan ayat-ayat lain, baik sebelum maupun sesudah (munasaba>t) dan tidak ketinggalan pendapat yang telah diberikan berkenaan dengan tafsir ayat-ayat tersebut, baik yang disampaikan oleh Nabi Saw, sahabat, para tabi'in, maupun ahli hadis lainnya. )
Penafsiran yang mengikuti metode ini dapat mengambil bentuk ma'tsur (riwayat) atau ra'yu (pemikiran). Diantara kitab-kitab yang termasuk kategori dalam menggunakan metode ini dalam bentuk ma'tsur (riwayat) adalah "Jami al-Bayan Ta'wil Ayat al-Qur'an", karangan Ibnu Jarir al-Thabari (wafat 310 H), "Ma'alim al-Tanzil", karangan al-Baghawi (wafat 516 H), "Tafsir al-Qur'an al-Adzhim", yang dikenal dengan Tafsir Ibnu Katsir , yang dikarang oleh Ibnu Katsir (wafat 774 H), dan "al-Dur al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur", karangan al-suyuthi (wafat 911 H). )
Sedangkan dalam bentuk ra'yu (pemikiran) adalah "Tafsir al-Khazin", karangan al-Khazin (wafat 74 H), "Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil", karangan al-Baidlawi (wafat 691 H), "al-Rais al-Bayan fi Haqaiq al-Qur'an", karangan al-Syirazi (wafat 606 H), "al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib", karangan al-Fakhr-Razi (wafat 606 H), "al-Jawahir fi al-Tafsir al-Qur'an", karangan Thanthawi Jauhari, "Tafsir al-Manar", karangan Muhammad Rasyid Ridha (wafat 1935 H). )
Kelebihan dari metode ini adalah ruang lingkupnya yang luas dan memuat berbagai ide. Sedangkan kelemahannya adalah menjadikan petunjukkan al-Qur'an menjadi parsial, melahirkan penafsiran subjektif dan memungkinkannya dimasuki pemikiran israiliyyat. )
Sedangkan menurut M. Quraish Shihab, salah satu kelemahan metode ini adalah bahasanya dirasa mengikat generasi berikutnya, hal ini karena sifat penafsirannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka. Sehingga uraian yang bersifat teoritis dan umum itu mengesankan bahwa itulah pandangan al-Qur'an untuk setiap waktu dan tempat. )

c) Metode Tafsir Maqarin (Komparatif)
Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai metode ini, dari berbagai literatur dapat dirangkum bahwa yang dimaksud dengan metode komparatif adalah sebagai berikut:
1) Membandingkan teks (nashashjamaknya nushush) dalam ayat-ayat al-Qur'an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih (beragam), dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama (diduga sama).
2) Membandingkan ayat al-Qur'an dengan hadis Nabi Saw yang pada lahirnya antara keduanya terlihat bertentangan.
3) Membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur'an atau menjelaskan ayat-ayat al-Qur'an berdasarkan pada apa yang telah ditulis oleh sejumlah mufassir. )
Ada beberapa kelebihan pada metode ini yaitu memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas kepada para pembaca; membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tidak mustahil yang kontradiktif, berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat; mendorong mufassir untuk mengkaji berbagai ayat dan hadis-hadis serta pendapat-pendapat para mufassir yang lain. )
Sedangkan kelemahan metode ini adalah tidak dapat diberikan kepada para pemula; kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan sosial yang tumbuh ditengah masyarakat; serta terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru ).

d) Metode Tafsi>r Maudlu>'i (Tematik)
Metode tafsir maudlu'i adalah metode yang membahas ayat-ayat al-Qur'an sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan, dikaitkan, dan dihimpun. Selanjutnya dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-Nuzul, kosa kata dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen itu berasal dari al-Qur'an, hadis, maupun pikiran rasional. )
Menurut M. Quraish Shihab, metode ini memiliki 2 (dua) pengertian; yaitu pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam al-Qur'an dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan yang beraneka ragam dalam surat tersebut antara satu dengan yang lainnya dan juga dengan tema tersebut, sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat al-Qur'an yang membahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat dalam al-Qur'an dan sedapat mungkin diurut sesuai dengan urutan turunnya, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk al-Qur'an secara utuh tentang masalah yang dibahas. )

4. Analisa-Kritis Dalam Lintas Sejarah
Dari uraian diatas dapat kita analisa dalam perpspektif sejarah bahwa pembahasan mengenai klasifikasi metode tafsir al-Qur'an sejauh ini terdapat dua perbedaan. Ulama mutaqqddimi>n, mengklasifikasikan metode tafsi>r bi al-Riwa>yah, tafsir bi al-Isya>ri>. Sedangakan belakangan metode tafsir diklasifikasikan menjadi metode ijmali>, tahlili>, maqa>rin, dan maudhu'i.
Istilah lain yang hampir sepadan dengan tafsi>r adalah ta'wi>l sebagaimana dikemukakan diatas, akan sangat membantu dalam memahami dan membumikan al-Qur'an di tengah kehidupan modern dewasa ini dan masa-masa yang akan datang. Namun perlu ditekankan bahwa men-ta'wi>l-kan suatu ayat, tidaklah semata-mata pertimbangan akal dan mengabaikan faktor kebahasaan yang terdapat dalam teks ayat, lebih-lebih bila bertentangan dengan prinsip-prinsip kaidah kebahasaan.
Sehingga pada era kontemporer saat ini berkembang sebuah istilah Hermeneutik yang berarti upaya untuk mencoba menghubungkan horizon manusia lain atau melakukan tindakan penetrasi historis terhadap sebuah teks. ) Oleh karena itu hermeneutik membutuhkan "ijtihad" untuk dapat melakukan empati sehingga dapat melakukan tindakan pemahaman yang komplek diatas. Selain itu juga hermeneutik harus berjuang memformulasikan teori pemahaman bahasa dan sejarah yang lebih kreatif sebagaimana teori-teori fenomenologi umum dari sebuah 'pemahaman' yang berfungsi dalam kegiatan interpretasi teks. )
Sebagaimana kita ketahui bahwa akar kata hermeneutika berasal dari istilah Yunani dari kata kerja herme>neuein, yang berarti "menafsirkan", dan kata benda herme>neia, "interpretasi". )
Hermeneutik adalah istilah dalam wacana keilmuan Islam tidak ditemukan, tapi menyerupai istilah Hirmis, Harmas, atau Harmis, namun menurut M. Pleggner bahwa dalam Islam dikenal dengan المثلث بالحكمة yang berasal dari tiga individu yaitu:
1. Hermes yang didentikkan dengan Akhnukh (Enoc) dan Idris, yang hidup di mesir sebelum ada pembangunan Piramid.
2. Diidentikkan pada al-Babili dari Babilonia yang hidup setelah Piramid dibangun.
3. Berasal dari tulisan tentang ilmu pengetahuan dan keterampilan yang disusun setelah Piramid dibangun. )
Pada akhirnya dalam memahami ajaran suatu agama atau menafsirkan al-Qur'an, sebagaimana memahami dan menafsirkan tidaklah sepenuhnya benar. Sebabnya, apapun jenis penafsiran, jenis metode yang dipakai, sedikit atau banyak, kemungkinan besar dipengaruhi oleh sekian banyak faktor, antara lain pengalaman, pengetahuan, kecenderungan, dan latar belakang pendidikan yang berbeda antara satu generasi yang lain, memaksakan suatu pemahaman kepada orang lain adalah sebuah tindakan arogansi pemikiran.
Sebab itu diperlukan upaya kreatif untuk melahirkan metodologi yang benar-benar mampu memberikan jawaban atas problematika yang dihadapi umat, sekaligus memberikan pagar metodologis yang dapat mengurangi subyektifitas para musfassir.

C. PENUTUP
Demikianlah pemaparan dari tafsir dan metodologinya, walaupun masih banyak catatan yang perlu kita kembangkan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang begitu cepat perkembangannya sejalan dengan fenomena dan problematika sosial keagamaan terhadap tafsir tek-teks kitab suci al-Qur'an.
Pada akhirnya kami menyadari dalam pembahasan kali ini masih banyak kekurangan dan keterabatasan kami dalam menjelaskan "urgensitas tafsir dan metodologinya", namun setidaknya menjadi pecutan bagi kami untuk senantiasa meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan dan kualitas kehidupan kita dimasa yang akan datang.








DAFTAR PUSTAKA


Ali> bin Muhammad al-Syari>f al-Jurja>ni, Kita>b al-Ta'ri>fa>t, Beirut: Maktabah Libna>n, 1990

Al-Harb, al-Mamnu' wal Mumtani'; Naqd adz-Dzat al-Mufakkirah, Beirut: al-Markaz al-Saqafah al-'Araby>, tt

Al-Zarqani> , Manah al-'Irfa>n fi 'Ulu>m al-Qur'a>n, Kairo: Majelis al-Azha>r al-A'ala>, tt

Imam Badruddin, Muhammad bin Abdullah al-Zarkasy>, al-Burha>n fi 'Ulu>mi al-Qur'a>n, Muhammad Abu al-Fadhl Ibrahi>m, Mesir: Is al-Ba>b al-Halabi, tt

Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia, Dari Hermeneutik Hingga Ideologi, Jakarta: teraju, 2003

M. Arkoun, Berbagi Pembacaan al-Qur'an, Machasin (pentj), Jakarta: INIS, 1997

M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur'an, Jakarta: Mizan, 1982

Muhammad Husein al-Dzahabi>, al-Tafsi>r wa al-Mufassiri>n, cet. ke-1, Kairo: Dar al-Kutub al-Hadisah, 1961

Muhammad bin Shaleh al-Usaimin, Ushu>lu al-Tafsi>r, diterjemahkan oleh Said Agil Husein Munawwar, dkk, Dasar-dasar penafsiran al-Qur'an, Semarang: Dina Utama, 1989

Muhammad Chudla>ri & Muh. Matsna, Pengantar Studi al-Qur'a>n, terjemah dari kitab al-Tibya>n fi 'Ulu>m al-Qur'a>n, Muhammad Aly ash-Sha>buny, Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1984

Mamat S. Burhan, Hermeneutik Al-Qur'an Ala Pesantren Yogyakarta: UII Press, 2006

Manna' al-Qaththa>n, Maba>his fi 'Ulu>m al-Qur'a>n, cet. Ke-V, Kairo: Dairat al-Ma'a>rif al-Isla>miyyah, 1973

Musnur Hery & Damanhuri Muhammad (pentj), Hermenetika Teori Baru Mengenai Interpretasi, dalm buku aslinya "Interpretation Theory in Schleimacher, Dilthey, Heidegger, and Gadamer", Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003

Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur'an, cet. Ke-2, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000

Richard C. Martin (ed.), Approach To Islam in Religious Studies, Tucson: The University of Arizona, 1985

Subhi Shaleh, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur'a>n, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004

Taufiq Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah al-Qur'a>n, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005


Baca Selanjutnya......
Posted under by | NO COMMENTS

ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN AL-GHAZA>LI># (Studi Analisis Terhadap Perilaku Bisnis Syari’ah di Indonesia)

Written by Economic and Business Sharia Law on

A. DASAR PEMIKIRAN
Sebagimana kita ketahui bersama bahwa Nabi ‎Muhammad Saw adalah seorang pedagang yang jujur dan adil dalam membuat perjanjian ‎bisnis. Ia tidak pernah membuat para pelanggannya komplen. Dia sering menjaga ‎janjinya dan menyerahkan barang-barang yang di pesan dengan tepat waktu. Dia ‎senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi ‎dengan siapapun. Reputasinya sebagai seorang pedagang yang jujur dan benar telah ‎dikenal luas sejak beliau berusia muda.‎ Jauh sebelum Frederick W. Taylor (1856-1915) dan Henry Fayol mengangkat ‎prinsip manajemen sebagai suatu disiplin ilmu, Nabi Muhammad Saw. sudah ‎mengimplementasikan nilai-nilai manajemen dalam kehidupan dan praktek bisnisnya ). ‎Ia telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan ‎seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya. Bagaimana gambaran ‎beliau mengelola bisnisnya, Afzalul Rahman dalam buku Muhammad A Trader, ‎mengungkapkan:



‎“Muhammad did his dealing honestly and fairly and never gave his customers ‎to complain. He always kept his promise and delivered on time the goods of quality ‎mutually agreed between the parties. He always showed a gread sense of ‎responsibility and integrity in dealing with other people”. Bahkan dia mengatakan: ‎‎“His reputation as an honest and truthful trader was well established while he was ‎still in his early youth”.‎

Dasar-dasar etika dan menejemen bisnis tersebut, telah mendapat legitimasi ‎keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang ‎diwariskan semakin mendapat pembenaran akademis di penghujung abad ke-20 atau ‎awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan dan kepuasan ‎konsumen (costumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), ‎kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif, semuanya ‎telah menjadi gambaran pribadi, dan etika bisnis Muhammad Saw ketika ia masih ‎muda.‎
Pada zamannya, ia menjadi pelopor perdagangan berdasarkan prinsip ‎kejujuran, transaksi bisnis yang fair, dan sehat. Ia tak segan-segan ‎mensosialisasikannya dalam bentuk edukasi langsung dan statement yang tegas kepada ‎para pedagang. Pada saat beliau menjadi kepala negara, law enforcement benar-benar ‎ditegakkan kepada para pelaku bisnis nakal. Beliau pula yang memperkenalkan asas ‎‎“Facta Sur Servanda” yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan ‎perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan ‎transaksi, yang dibangun atas dasar saling setuju “Sesungguhnya transaksi jual-beli ‎itu (wajib) didasarkan atas saling setuju (ridla) terhadap tindakan penimbunan ‎barang, beliau dengan tegas menyatakan: “Tidaklah orang yang menimbun barang ‎‎(ihtikar) itu, kecuali pasti pembuat kesalahan (dosa).
Nabi Muhammad sebagai debitor, tidak pernah menunjukkan wanprestasi ‎‎(default) kepada kreditur-nya. Ia kerap membayar sebelum jatuh tempo seperti yang ‎ditunjukkannya atas pinjaman 40 dirham dari Abdullah Ibn Abi Rabi’. Bahkan kerap ‎pengembalian yang diberikan lebih besar nilainya dari pokok pinjaman, sebagai ‎penghargaan kepada kreditur. Suatu saat ia pernah meminjam seekor unta yang masih ‎muda, kemudian menyuruh Abu Rafi’ mengembalikannnya dengan seekor unta bagus ‎yang umurnya tujuh tahun.
Sebagaimana disebut diawal, bahwa penduduk Makkah sendiri memanggilnya ‎dengan sebutan al-Shiddiq (jujur) dan al-Amin (terpercaya). Sebutan al-Amin ini ‎diberikan kepada beliau dalam kapasitasnya sebagai pedagang. Tidak heran jika ‎Khadijah pun menganggapnya sebagai mitra yang dapat dipercaya dan ‎menguntungkan, sehingga ia mengutusnya dalam beberapa perjalanan dagang ke ‎berbagai pasar di Utara dan Selatan dengan modalnya. Ini dilakukan kadang-kadang ‎dengan kontrak biaya (upah), modal perdagangan, dan kontrak bagi hasil.‎
Bisnis dan perbagangan termasuk dalam kegiatan manusia yang terpenting, dan manusia adalah makhluk yang memerlukan teman dan kelompok. Bisnis dan perdagangan diperlukan karena tidak ada seorangpun yang dapat hidup dengan sempurna, mampu menyediakan segala keperluan dan tuntutan hidupnya sendiri tanpa melibatkan orang lain. Oleh karena itu manusia saling memerlukan, bekerjasama dan saling tolong menolong.
Islam mendorong ummatnya berusaha mencari rezeki supaya kehidupan mereka menjadi baik dan menyenangkan. Allah SWT menjadikan langit, bumi, laut dan apa saja untuk kepentingan dan manfaat manusia. Manusia hendaklah mencari rezeki yang halal. Firman Allah Swt, yang berbunyi sebagai berikut:
     •   (

Dalam beberapa hadis} Rasulullah SAW memberikan dorongan kepada umatnya untuk mencari rezeki dengan berusaha dan berdagang. Rasulullah sendiri adalah contoh seorang pedagang yang sukses. Ketika masih kecil beliau telah menemani pamannya Abu Thalib berdagang ke Syam, bahkan beliau sendiri menjalankan bisnis milik Siti Khadijah ke Syam dan kembali dengan keuntungan yang besar. Ini adalah bukti kemampuan, kepercayaan dan amanah beliau sebagai pedagang. Para sahabat Rasul juga banyak yang menjadi pengusaha dan bussinessman yang sukses. Diantaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan lain-lain. Sebagaimana keterangan dalam sabda Rasulullah SAW, yang artinya sebagai berikut :
“Pedagang yang amanah dan benar akan ada bersama dengan para syuhada di hari qiyamat nanti” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim).
“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada yang dihasilkan oleh tangannya sendiri”. (HR. Bukhari)

Walaupun Islam mendorong ummatnya untuk berdagang, dan bahkan merupakan fardhu al-Kifayah, bukan berarti dapat dilakukan sesuka dan sekehendak manusia, seperti lepas kendali. Adab dan etika bisnis dalam Islam harus dihormati dan dipatuhi jika para pedagang dan pebisnis ingin termasuk dalam golongan para Nabi, Syuhada dan Shiddiqien. Keberhasilan masuk dalam kategori itu merupakan keberhasilan yang terbesar bagi seorang muslim.
Ummat Islam dalam kiprahnya mencari kekayaan dan menjalankan usahanya hendaklah menjadikan Islam sebagai dasarnya dan keridlaan Allah sebagai tujuan akhir dan utama. Mencari keuntungan dalam melakukan perdagangan merupakan salah satu tujuan, tetapi jangan sampai mengalahkan tujuan utama. Dalam pandangan Islam bisnis merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah dan merupakah fardlu kifayah, oleh karena itu bisnis dan perdagangan tidak boleh lepas dari peran Syari’ah Islamiyah.
Orang yang dikuasai oleh harta dan bisnisnya sehingga mengabaikan kewajiban terhadap Allah SWT adalah orang-orang yang iman dan akhlaqnya tipis, dan ini bertentangan dengan Syari’ah Islamiyah. Allah pernah menegur beberapa orang Islam zaman Rasulullah SAW. Pasalnya adalah ketika Rasulullah sedang menyampaikan khutbah Jum’at, mereka mendengar kedatangan kafilah yang membawa dagangan dari Syam. Kebetulan pada waktu itu kota Madinah sedang mengalami kekurangan makanan, sehingga mereka tidak sabar lagi untuk segera mendatangi kafilah tersebut, maka turunlah firman Allah Swt yang berbunyi sebagai berikut:
    •                   (

Demikianlah Allah Swt mencela perbuatan mereka yang mengabaikan kewajiban agama karena urusan bisnis. Adab dan etika bisnis hendaklah dijaga dan kewajiban terhadap Allah tidak boleh diabaikan. Setelah kewajiban ini ditunaikan Allah mendorong orang yang beriman untuk melanjutkan kegiatan bisnisnya, sambil terus mengingat Allah dalam setiap detak jantung dan denyut nadi.
Demikian beberapa batasan-batasan etika yang diberikan oleh Islam dalam kita menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan batasan-batasan tersebut kegiatan ekonomi dan bisnis kita akan memiliki nilai ibadah, hal ini sesuai dengan misi diciptakannya manusia. Sebagaiman firman Allah yang berbunyi sebagai berikut:
وما خلقت الجنّ والإنس إلاّ ليعبدون

Selanjutnya penulis akan memmaparkan fokus pembahasan utama seputar salah satu entitas bisnis yaitu etika Bisnis dalam pandangan Imam al-Ghazali, yang umumnya kita menegnal Imam al-Ghazali, sebagai seorang sufi besar yang membenci dunia. Namun tidak sedikit pula yang mengetahui bahwa beliau mempunyai konsepsi dalam soal kenegaraan dan pemerintahan, serta ekonomi-bisnis. Oleh karena itu penulis, akan mencoba menjelaskan salah satu entitas konsepsi ekonomi-bisnis yaitu etika dalam ekonomi dan bisnis menurut pemikiran al-Ghaza>li.

B. PEMBAHASAN
I. Riwayat Hidup dan Karya-karya al-Ghaza>li
Nama lengkap al-Ghaza>li adalah Muhammad Ibnu Muhammad ibnu Muhammad Abu> Hami>d al-Ghaza>li al-Thu>si al-Sya>fi’i>, beliau terkenal sebagai Imam besar (hujjah al-Islam). Al-Ghaza>li dilahirkan pada tahun 450 H/1058 M di suatu kampung bernama gazalah, Tusia. Kampung itu terletak di suatu kota Khurasan, Persia. Al-Ghazali adalah keturunan asli Persia dan mempunyai hubungan keluarga dengan raja-raja Bani Saljuk yang memerintah daerah Khurasan Jibal, Irak, Jazirah, Persia dan Akhwaz. Ayahnya adalah seorang miskin yang jujur, hidup dari usaha mandiri, berpropesi sebagai tukang tenun kain bulu (wol) dan sering mengunjungi rumah alim Ulama untuk menuntut ilmu dan berbuat jasa kepada mereka. Ayahnya sering kali berdoa kepada Allah Swt agar diberikan anak yang pandai dan berilmu, akan tetapi, belum sempat menyaksikan jawaban Allah SWT atas doanya tersebut, ayahnya meninggal tatkala al-Ghaza>li masih anak-anak. )
Sejak kecil al-Ghaza>li dikenal sebagai anak pencinta ilmu pengetahuan dan sangat gandrung mencari kebenaran hakiki. Sekalipun diterpa duka cita cobaan dan nestapa. Setelah mengabadikan diri untuk ilmu pengetahuan dalam kurun waktu berpuluh-puluh tahun lamanya. Dan setelah memperoleh kebenaran yang hakiki pada akhir hidupnya, al-Ghaza>li meninggal dunia di Thus, pada 14 Jumadil Akhir 505 H/1111 M, dihadapan adiknya, Abu Ahmad Mujid Ad-Din. Al-Ghazali meninggalkan tiga orang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang bernama Hamid, yang telah meninggal dunia sejak kecil sebelum wafatnya al-Ghaza>li. Karena anak- laki-lakinya inilah al-Gha>za>li kemudian diberi gelar Abu Hamid (bapaknya si Hamid). )
Selain itu, al-Ghaza>li juga memberikan nasihat kepada para penguasa agar selalu memperhatikan kebutuhan rakyatnya serta tidak berprilaku zalim terhadap mereka. Ketika rakyat mengalami kekurangan dan tidak ada jalan untuk memperoleh penaghasilan hidupnya, penguasa wajib menolong dengan menyediakan makanan dan uang dari perbendaharaan Negara. Dalam hal pajak, al-Ghaza>li bisa-menoleransi pengenaan pajak, jika pengeluaran untuk pertahanan dan sebagainya tidak tercukupi dari kas Negara yang telah tersedia. Bahkan, jika hal yang demikian terjadi, Negara diperkenankan melakukan peminjaman. )
Al-Ghaza>li merupakan sosok ilmuwan dan penulis yang sangat produktif, yang sangat mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan sangat menyita perhatian dunia, baik kalangan muslim maupun non-muslim pada abad pertengahan, ditengarai bahwa pemikiran Raymond Martin, Thomas Aquinas, dan Pascall, banyak dipengaruhi pemikiran al-Ghaza>li. )
Paska wafatnya al-Ghaza>li berbagai hasil karyanya banyak diterjemahkan kedalam berbagai bahasa, diantaranya bahasa Latin, Spanyol, Yahudi, Perancis, Jerman, dan Inggris, dijadikan referensi oleh kurang lebih 44 pemikir Barat. Al-Ghaza>li diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya penanya, yang meliputi berbagai disiplin ilmu, diantaranya Logika, Filsafat, Moral (etika), Tafsir, Fiqh, Ilmu-ilmu al-Qur’an, Tasawuf, Politik Administrasi, dan Perilaku Ekonomi-Bisnis. Namun demikian hingga saat ini hanya ditemukan sebanyak 84 (delapan puluh empat) karya, diantaranya: Ihya ’Ulu>m al-Di>n, al-Munqi>dz min al-Dlala>l, Taha>fut al-Fala>sifah, Minha>j al-’A>bidi>n, Qawa>id al-’Aqa>id, al-Mustashfa> min Us}u>l, Mi>za>n al-’Amal, Misyka>t al-Anwa>r, Kimi>a al-Sa’a>dah, al-Waji>z, Syifa al-Ghali>l, dan al-Tibr al-Masbu>k fi Nasi>ha>t al Muluk. )

II. Konsep Pemikiran al-Ghaza>li Tentang Etika Bisnis
Al-Ghaza>li yang hidup pada abad ke-12 (450-505 H/ 1058 -1111 M), membicarakan seputar konsep ekonomi-bisnis dalam Islam, beliau ungkap dengan cara-cara yang logis-analitis, serta dalam konteks modern yang sampai saat ini masih tetap up to date dalam maha karya beliau yaitu Ihya ’Ulum al-Din.
Pemikiran beliau memfokuskan etika ) bisnis pada perilaku individu yang dibahas menurut perspektif al-Qur’an, Sunnah, Fatwa-fatwa, Sahabat, dan Tabi’in, serta petuah-petuah para sufi terkemukan masa sebelum beliau, seperti Junaid al-Baghdadi, Dzun Nun al-Mishri, dan Harist bin Asad al-Muhasibi. )
Berkaitan dengan hal itu konsep pemikiran beliau adalah seputar “sosio ekonomi, yang beliau sebut sebagai “kesejahteraan sosial Islami”, yang berpangkal tolak pada konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utilitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat, yang sangat sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh para ekonom kontemporer. )
Selanjutnya menurut al-Ghaza>li, terlebih dahulu beliau menjelaskan seputar ‘hakikat dunia’ yang berkaitan dengan perilaku bisnis yang Islami, yaitu sebagai berikut:
أن الدنيا عبارة عن آحادها وليس كذلك أما الأعيان الموجودة التي الدنيا عبارة عنها فهي الأرض وما عليها قال الله تعالى ‏"‏ إنا جعلنا ما على الأرض زينة لها لنبلوهم أيهم أحسن عملاً ‏"‏ فالأرض فراش للآدميين ومهاد ومسكن ومستقر وما عليها لهم ملبس ومطعم ومشرب ومنكح‏.‏ ويجمع ما على الأرض ثلاثة أقسام‏:‏ المعادن والنبات والحيوان‏.‏ (

Menurut beliau hakikat dunia ada 3 (tiga) unsur, yaitu benda-benda (materi dunia)/ sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya pembangunan, maksudnya adalah sumber daya informasi dan sumberdaya jaringan, selanjutnya menurut beliau ketiga unsur tersebut saling berkaitan satu sama lain dan saling membutuhkan. ) Sebagaimana firman Allah Swt, yang berbunyi:
إنا جعلنا ما على الأرض زينة لها لنبلوهم أيهم أحسن عملاً

Kemudian al-Ghaza>li menyatakan bahwa :

ولو عرف نفسه وعرف ربه وعرف حكمة الدنيا وسرها (

Pada bagian lain al-Ghaza>li menerangkan bahwa manusia sering lalai dan mempermainkan (kejahilan) dari unsur-unsur tersebut. Maka menurut al-Ghaza>li, Allah Swt telah menjadikan semua urusan dunia diberi peraturan dalam Negara dan untuk kepentingan rakyat, kalau semua berfikiran sadar dan mempunyai kemauan (political will), tentulah semuanya menjadi orang-orang zuhud ).
Dengan demikian al-Ghaza>li dalam pemikirannya seputar ekonomi-bisnis didasarkan pada pendekatan tasawuf, karen pada masa hidupnya orang-orang kaya, para pejabat pemerintahan yang berkuasa, sarat dengan pretise yang sulit menerima pendekatan fiqih dan filosofis dalam mempercayai yaum al-Hisab (Hari Pembalasan), yang beliau tuangkan dalam karyanya yang terdapat dalam kitab; Ihya ’Ulu>m al-Di>n, Mi>za>n al-’Amal, dan al-Tibr al-Masbu>k fi Nasi>ha>t al Muluk. )
Al-Ghaza>li, seperti cendikiawan terdahulu tidak terfokus pada bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Beliau melakukan perjalan studi keislaman secara luas dan mendalam untuk mempertahankan ajaran Islam. Oleh karena itu pemikiran beliau di bidang ekonomi-bisnis terkandung dalm berbagai studi fiqih-nya, karena ekonomi-bisnis Islam tidak terpisahkan dari fiqih Islam. )
Selanjutnya, pemikiran beliau tentang ’kesejahteraan sosial’ (maslahah) didasarkan kepada 5 (lima) tujuan dasar (maqashid al-Syar’iyyah) yaitu: agama (al-Din), hidup atau jiwa (al-Nafs), keluarga atau keturunan (al-Nasl), harta atau kekayaan (al-Mal), dan intelektual atau akal (al-’Aql), beliau menitikberatkan (mahallu syahid) pada tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebahagian di dunia dan akhirat (maslahat al-Din wa al-Dunya). )
Al-Ghaza>li mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utulitas individu dan sosial yang tripartie, yakni kebutuhan (dlaruriyat), kesenangan atau kenyamanan (hajat), dan kemewahan (tahsiniyat), klasifikasi tersebut merupakan peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal, dan kebutuhan terhadap barang-barang psikis. )
Selain itu pula beliau memandang tujuan akhir adalah keselamatan, namun beliau tidak ingin bila pencarian keselamatan ini sampai mengabaikan kewajiban-kewajiban duniawi seseorang. Dalam hal ini beliau menitik beratkan bahwa niat perilaku seseorang yang sesuai dengan aturan Ilahi dalam setiap aktivitas ekonomi dapat bernilai Ibadah. Pada akhirnya beliau menyatakan bahwa perkembangan ekonomi sebagai bagian dari kewajiban sosial (fard al-Kifayah) yang sudah ditetapkan Allah Swt, jika hal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. )
Sebagaimana pernyataan ilmiah al-Ghaza>li seputar konsep pemikiran ekonomi-bisnis dalam konsep moralitas dalam perilaku ekonomi-bisnis (etika bisnis). Oleh karena itu untuk lebih jelasnya, penulis akan memaparkan beberapa konsep pemikiran ekonomi (bisnis) beliau tersebut, sebagai berikut:

1) Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar (Honesty of Exchange and Market Evolution)
Al-Ghaza>li dalam konsep ini menyuguhkan pembahasan terperinci tentang peranan dan signifikansi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan (demand) ) dan penawaran (supply) ) untuk menentukan harga dan laba. Menurut beliau pasar berevolusi sebagai bagian dari ’hukum alam’ dari segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi sebagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Seputar kedalam dan keluasan pandangan beliau dapat kita lihat dari kutipan kitab Ihya ’Ulum al-Din tentang ilustrasi konsep perdagangan regional, yang berbunyi sebagai berikut:
Dapat saja petani hidup dimana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak dan tempat penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi oleh pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu, dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relatif murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.‏ )

Dengan demikian beliau menganut prinsip ”mutualitas” dalam pertukaran ekonomi, yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja menurut daerah dari sumber daya, dengan maksud bahwa perdagangan memberikan nilai tambah terhadap barang-barang yang dapat dijangkau pada waktu dan tempat yang tepat. Dalam hal ini al-Ghaza>li menyatakan bahwa kegiatan perdagangan merupakan hal yang esensial terhadap fungsionalisasi perekonomian, bahkan lebih jauh beliau menyebutkan perlunya rute perdagangan yang terjamin dan aman, serta beliau mengatakan bahwa negara seharusnya memberikan perlindungan, sehingga pasar dapat meluas dan ekonomi dapat tumbuh. )Pada penjelasan yang lain al-Ghazali menjelaskan secara eksplisit seputar perdagangan regional, adapun pendapat beliau tersebut adalah sebagai berikut:
"Selanjutnya praktik-praktik ini terjadi di berbagai kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat makanan dan membawanya ke tempat lain. Urusan ekonomi orang akhirnya diorganisasikan ke kota-kota dimana tidak seluruh makanan dibutuhkan. Keadaan inilah yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan terhadap alat transportasi. "Terciptalah kelas perdagangan regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan. Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat keuntungan, dan keuntungan ini akhirnya dimakan oleh orang lain juga". )

Gambar pernyataan al-Ghazali ini adalah sebagai berikut:






Pernyataan beliau dari grafik diatas, walaupun tidak dalam term istilah kekinian (kontemporer) adalah bentuk kurva penawaran dan permintaan, untuk kurva penawaran yang ”naik dari kiri bawah ke kanan atas”, dinyatakan oleh beliau sebagai ”jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah.” )
Beliau juga mempunyai pandangan tentang etika pasar yang menitikberat pada kebenaran dan kejujuran, yang dapat diaplikasikan pada evolusi pasar dan peranan uang berdasarkan etika dan moral para pelakunya. Ia juga mengemukakan alasan pelarangan riba fadhl, yakni karena melanggar sifat dan fungsi uang, serta mengutuk mereka yang melakukan penimbunan uang dengan dasar uang itu sendiri dibuat untuk memudahkan pertukaran. Selain itu juga melarang membuat iklan palsu, pemberian informasi yang salah mengenai berat atau jumlah barang perdagangan yang merupakan bentuk penipuan, bahkan beliau mengutuk penipuan dalam mutu barang dan pemasaran, serta pengendalian pasar melalui perjanjian rahasia dan manipulasi harga (Talaqqi al-Jalba). )
Lebih jauh lagi al-Ghazali juga menekankan pada waktu transaksi di pasar bersikap lunak kepada orang miskin dan berlaku fleksibel dalam transaksi uang, bahkan membebaskan utang orang-orang miskin tertentu yang merupakan bentuk kebajikan. )



2) Produksi (Production)
Al-Ghazali juga memberikan perhatian yang cukup besar terhadap aktivitas produksi dalam masyarakat, termasuk hierarki dan karakteristiknya dalam koridor kewajiban sosial (Fardl al-Kifa>yah) terhadap kesejahteraan sosial (Maslahat li al-Ummah), yang menurut beliau bekerja merupakan bagian dari ibadah (ghairu mahdlah).
Untuk klasifikasi aktivitas produksi beliau menggambarkan yang hampir mirip dengan pembahasan kontemporer, yakni primer (agrikultur) ), sekunder (manufaktur) ), dan tersier (jasa). Secara garis besar beliau membagi aktivitas produksi menjadi 3 (tiga) kelompok ), yaitu:
a) Industri dasar, yakni industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelompok ini terdiri dari 4 (empat) jenis aktivitas, yaitu agrikultur untuk makanan, tekstil untuk pakaian, kontruksi untuk pakaian, dan aktivitas Negara yang termasuk penyediaan infrastruktur, untuk memfasilitasi dan meningkatkan produksi untuk barang-barang bahan pokok.
b) Aktivitas penyokong, aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar, seperti industri baja, eksplorasi dan pengembangan tambang serta sumber daya hutan.
c) Aktivitas komplementer, yakni berkaitan dengan industri dasar, seperti penggilingan dan pembakaran produk-produk agrikultur, seperti penggilingan padi, pembakaran pasir granit, pengolahan kimia pasir emas, nikel dan barang tambang lainnya.

3) Barter dan Evolusi ) Uang (Barter and Evolution of Money)
Al-Gha>zali dalam konsepnya seputar aktivitas bisnis adalah uang, lebih jauh beliau membahas seputar evolusi uang dan fungsinya, beliau juga menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul dari suatu pertukaran barter (al-Muqayadlah) ) yaitu pemalsuan dan penurunan nilai mata uang, sebuah observasi beliau yang sudah ada jauh beberapa abad sebelum observasi yang dilakukan oleh Nicholas Osmer, Thomas Gresham, dan Richard Cantillon.
Dalam pembahasan sistem barter ini beliau mengeksplorasi problem tersebut dengan sangat komprehensif, yang dalam istilah kontemporer disebut sebagai:
a) Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator).
b) Barang tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility of goods), dan
c) Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants). )
Probelmatika dalam pertukaran barter adalah terjadinya perbedaan karakteristik barang-barang, seperti unta dengan kunyit, beliau menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiasaan (konvensi), yakni tidak akan ada masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran yang efektif tanpa ekuivalensi, dan ekuivalensi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila ada ukuran yang sama. )
Problematika seputar etika bisnis adalah fenomena riba yaitu menurut al-Ghaza>li dipandang sama dengan bunga adalah mutlak, argumennya adalah kemungkinan terjadi ekploitasi ekonomi dan ketidakadilan dalam transaksi, baik dalam pinjaman bungan maupun yang transaksi yang terselubung. )
Dengan asumsi dari argument beliau tersebut bahwa terdapat 2 (dua) cara dimana bunga dapat muncul bentuk yang tersembunyi, yang keduanya menurut beliau hukumnya haram. Adapun kedua cara tersebut yaitu: bunga akan muncul jika terjadi pertukaran antara emas dengan emas, tepung dengan tepung, dengan jumlah yang berbeda dan waktu penyerahan yang berbeda. Selanjutnya, jika waktu penyerahan tidak segera, dan ada permintaan untuk melebihkan jumlah komoditi, kelebihan ini disebut riba al-Nasiah (bunga yang timbul karena keterlambatan penyerahan barang), pada kasus lain jika jumlah komoditas yang dipertukarkan tidak sama tetapi pertukaran terjadi secara simultan, kelebihan yang diberikan dalam pertukaran tersebut disebut riba al-Fadl (bunga yang timbul karena kelebihan pembayaran). )
Namun menurut beliau, apabila pertukaran dengan jenis komoditas yang sama, seperti logam emas dengan perak atau bahan makanan seperti gandum, hanya riba al-Nasiah yang dilarang, sementara riba al-Fadl diperbolehkan. Sedangkan pertukaran antara komoditas dengan jenis yang berbeda, seperti logam dengan bahan makanan, keduanya dperbolehkan. )

4) Peranan Negara dan Keuangan Publik
Walaupun al-Ghaza>li dalam perjalan hidupnya menghindari aktivitas politik, beliau memberikan komentar dan nasihat yang rinci mengeani tata cara urusan Negara, dalam hal ini beliau tidak ragu-ragu dalam menghukum penguasa. Beliau mengganggap Negara sebagai lembaga yang penting, tidak hanya bagi aktifitas ekonomi, namun untuk memenuhi kewajiban sosial (Fardl al-Kifayah) yang telah diatur dalam wahyu, seperti pernyataan beliau, sebagai berikut:
Negara dan agama adalah tiang-tiang yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah fondasinya, dan penguasa yang mewakili Negara adalah penyebar dan pelindungnya; bila salah satunya lemah, masyarakat akan ambruk. )

Al-Ghazali tidak membahas denan menggunakan istilah modern, namun telah mengidentifikasi dengan jelas berbagai jenis fungsi ekonomi yang dijalankan Negara aitu dengan menitikberatkan (mahallu syahid) pada peningkatan kemakmuran perekonomian dengan pertauran yang adil dan seimbang, menciptakan kedamaian, keamanan dan meletasikan stabilitas regional suatu Negara. Sebagaimana dikutip Adiwarman ), yakni:
“Bila terjadi ketidakadilan dan penindasan, orang tidak memiliki pijakan; kota-kota dan daeran-daerah akan menjadi kacau, penduduknya mengungsi dan pidah ke daerah lain, sawah dan ladang ditinggalkan, kerjaan menuju kehancuran, pendapat publik menurun, kas Negara kosong, dan kebahagiaan dan kemakmuran masyarakat menghilang. Orang-orang tidak mencintai penguasa yang tidak adil, alih-alih mereka selalu berdo’a semoga kemalangan menimpanya”.

Beliau juga berpendapat Negara harus menciptakan kondisi keamanan internal dan eksternal, untuk meningkatkan kemakmuran dan pembangunan ekonomi. Selain itu juga, beliau menulis secara rinci seputar lembaga al-Hisbah, yaitu sebuah badan pengawas yang dipakai di banyak Negara Islam pada waktu itu, menurut beliau tugas utama lembaga ini adalah untuk mengawasi praktek-praktek pasar yang merugikan, seperti praktik pengakuan palsu tenatang laba, iklan palsu, timbangan dan ukuran yang tidak benar, transaksi yang keterlaluan, kontrak yang cacat, transaksi barang-barang haram, dan semua kesepakatan yang mengandung penipuan (al-Taghyi>r) dan ketidakjelasan (al-Gharar). )
Penjelasan al-Ghazali tentang peranan Negara dan penguasa, beliau tuliskan dalam karya yang berjudul “al-Tibr al-Masbu>k fi Nasi>ha>t al Muluk”, didalam kitab ini beliau merekomendasikan kepada para raja atau penguasa dengan 10 (sepuluh) prinsip-prinsip keadilan dan perlakuan adil terhadap warga negara, setiap prinsipnya tidak hanya dibahas dalam perspektif Islam, tetapi juga didukung dengan ilustrasi dari Taurat Injil, dan juga sejarah Romawi, Yunani, dan Cina. Diantara 10 (sepuluh) prinsip-prinsip al-Ghazali tersebut adalah memperingatkan penguasa untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, sombong, terbuai oleh sanjungan, serta bersikap waspada terhadap ulama-ulama palsu. )
Berkaitan dengan keuangan publik beliau menegaskan dengan rinci dan pembahasan yang simetris antara kedua sisi anggaran, baik sisi pendapat maupun sisi pengeluaran. Sebagaimana pernyataan beliau yang dikutip Adiwarman , sebagai berikut:
”Keuangan publik di masa kita, seluruhnya atau sebagiannya, didasarkan pada sumber-sumber haram, kenapa? Karena sumber-sumber yang sah seperti zakat, sedekah, fai, dan ghanimah tidak ada. Jizyah juga diberlakukan, namun dalam pengumpulannya banyak dilakukan dengan cara ilegal, selain itu juga banyak retribusi yang dibebankan kepada umat muslim-adanya penyitaan, penyuapan, dan banyak ketidakadilan.”

Mengenai sumber-sumber keuangan publik beliau menekankan pada al-Amwal al-Masalih yaitu konsep pajak yang fleksibel yang berlandaskan kepada kesejahteraan masyarakat (Masa>lih al-Ijtima>’i), adapun konsep tersebut adalah sebagai berikut:
a) Pajak berupa ghanimah atau harta rampasan perang adalah pajak atas harta yang disita setelah atau selama perang.
b) Fai adalah kepemilikan yang diperoleh tanpa melalui peperangan, dan
c) Jizyah adalah pajak yang dikumpulkan dari kaum non-muslim sebagai imbalan dari kedua keuntungan
Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa negara dapat menetapkan pajak ”ekstrareligius” terhadap semua penduduk, melampaui sumber-sumber pendapatan yang diatur oleh agama, dan tergantung kepada kebutuhan masyarakat. Sehingga beliau memberikan sebuah pemikiran seputar permasalahan pajak dan administrasi pajak serta pembagian terhadap pembayar pajak, pejelasan beliau sebagaiman dikutip Adiwarman ) berikut:
”Penguasa jangan sampai memberi toleransi terhadap pemerasan atas warga negara oleh pejabat manapun... penguasan harus melindungi masyarakat, seperti ia menjaga rumahnya sendiri, sehingga masyarakat dapat menjadi makmur dan berkembang. Apa yang penguasa ambil dalam bentuk pajak harus sedang, dan apa yang diberikan harus sedang pula, karena masing-masing memiliki batas dan ukuran-ukurannya”.

Konsep al-Ghaza>li ini mengindikasikan hampir sama dengan konsep benefit received ) dan ability-to pay ) yang terdapat pada literatur-literatur masa kini (kontemporer). Beliau menyatakan bahwa basis quid-pro-quo (balasan, penggantian, ganti kerugian) dari pajak-pajak tertentu ketika beliau membahas pajak yang benefit-related dari jizyah, beliau menganjurkan konsep kemapuan membayar berdasarkan prinsip keadilan umum adalah sebuah sistem pajak yang sangat progresif.
Selanjutnya, al-Ghazali seorang yang sedikit ilmuwan pada masanya yang membahas Utang Publik sebagai pendapatan negara lainnya, seperti yang dikutip Adiwarman, yang beliau menyatakan:
”Seseorang tidak dapat menafikan bolehnya penguasa untuk meminjam dari rakyat bila kebutuhan negara menuntutnya. Namun demikian, pertanyaannya adalah : jika penguasa tidak mengantisipasi pendapatan dalam Baitul Mal yang dapat melebihi apa yang dibutuhkan bagi tentara dan pejabat publik lainnya, maka atas dasar apa dan-dana itu dapat dipinjam ).”

Berkenaan dengan sumber pendapatan negara tersebut beliau bersikap fleksibel yaitu dengan melihat kondisi ekonomi, dimana utang publik terjadi, dan kemungkinan bagaimana jaminan pembayaran pengembalian utang publik tersebut di masa yang akan datang, seperti yang terjadi di pemerintahan pusat dan lokal Amerika Serikat yang dikenal dengan sistem revenue bonds. )
Sedangkan berkenaan dengan pengeluaran negara beliau bersikap kritis mengenai tata cara dan wilayah pengeluaran publik, yaitu beliau bersifat agak luas dan longgar, yakni penegakkan keadilan sosio-ekonomi, keamanan, dan stabilitas negara, serta pengembangan suatu masyarakat yang makmur. Untuk meningkat kondisi tersebut perlu pembangunan infrastruktur sosio-ekonomi, yaitu untuk membangun jembatan, bangunan keagamaan, jalan-jalan umum, yang semuanya dapat dirasakan oleh rakyat secara umumnya. Selain itu juga, beliau menyatakan bahwa pengeluaran publik difungsikan untuk pendidikan, hukum dan administrasi publik, pertahanan, dan pelayanan kesehatan. )

C. Analisis Terhadap Konsep Pemikiran Etika Bisnis al-Ghaza>li
Problematika bisnis yang terjadi saat ini adalah baik sebagai aktivitas maupun entitas, yang telah ada dalam sistem dan strukturnya yang "baku". Bisnis berjalan sebagai proses yang telah menjadi kegiatan manusia sebagai individu atau masyarakat untuk mencari keuntungan dan memenuhi keinginan dan kebutuhan hidupnya. Etika telah dipahami sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri dan karenanya terpisah dari bisnis, dalam kenyataan itu, bisnis dan etika dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak kaitan, jikapun ada hanya dianggap sebagai hubungan negatif, dimana praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas, sebaliknya etika bila diterapkan dalam dunia bisnis dianggap akan mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis, dengan demikian hubungan antara bisnis dan etika telah melahirkan hal yang problematis. )
Dalam kehidupan bisnis yang terjadi di masyarakat saat ini telah terjadi kesangsian-kesangsian terhadap ide moral dari suatu ajaran agama, yang telah melahirkan mitos-mitos dalam hubungan bisnis dan etika, seperti mitos bisnis amoral, mitos bisnis immoral, mitos bisnis pengejar maksimalisasi keuntungan dan mitos bisnis sebagai permainan. )
Sebagaimana fakta yang telah terjadi pada dewasa ini praktek bisnis yang di masyarakat masih banyak terjadi praktek tadlis (Unknown to one party) yaitu melanggar prinsip “an tara>ddin minkum”, setiap transaksi dalam Islam harus dilandasi pada prinsip kerelaan kedua pihak yang bertransaksi. Praktek tadlis terjadi karena empat hal: kuantitas yaitu pengurangan timbangan, kualitas yaitu penyembunyian kecacatan obyek, rekayasa harga memanfaatkan ketidaktahuan harga pasar, ketidakpastian waktu penyerahan yaitu penjual tidak mengetahui secara pasti barang akan diserahkan kepada pembeli. Selain itu juga sering kita jumpai praktek rekayasa pasar dalam demand (Bai’ Najasy>>). )
Keperihatian kita saat ini adalah pemerintah baik eksekutif, legislative dan yudikatif tidak menunjukan upaya yang maksimal dalam menciptakan law enforcement di Indonesia. Terbukti kelambagaan ekonomi dan keuangan kita masih lemah dari sisi payung hukumnya (umbrella provision). Maka diperlukan upaya sinergis antara para pejabat pemegang kekuasaan dan bebagai elemen masyarakat yang concern dalam upaya supremasi hukum Islam di Indonesia.
Selanjutnya, al-Ghaza>li juga memberikan perhatian yang cukup besar terhadap aktivitas bisnis dalam masyarakat, termasuk hierarki dan karakteristiknya dalam koridor kewajiban sosial (fardl al-Kifa>yah) terhadap kesejahteraan sosial (Maslahat li al-Ummah), yang menurut beliau bekerja merupakan bagian dari ibadah. Ini membuktikan etos kerja yang diciptakan beliau melalui upaya ekstrarelgius, artinya semangat mencari dunia jangan sampai terlena dengan pesan-pesan moral agama.
Beliau juga menyoroti eksistensi kelembagaan negara, menurut beliau tugas utama lembaga ini adalah untuk mengawasi praktek-praktek pasar yang merugikan, seperti praktik pengakuan palsu tenatang laba, iklan palsu, timbangan dan ukuran yang tidak benar, transaksi yang keterlaluan, kontrak yang cacat, transaksi barang-barang haram, dan semua kesepakatan yang mengandung penipuan (al-Taghyi>r) dan ketidakjelasan (al-Gharar), kalau kita lihat pada aspek struktural kelembagaan ekonomi dan keuangan bisnis syari’ah dei negara kita masih belum optimal, terbukti lembaga yang bernama Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini hanya hiasan saja dalam struktur kelembagaan negara kita, yang tidak jelas fungsinya ditengah-tengah kehidupan perekonomian dan bisnis di tanah air yang kita cintai ini.
Beliau juga berpendapat Negara harus menciptakan kondisi keamanan internal dan eksternal, untuk meningkatkan kemakmuran dan pembangunan ekonomi. Sehingga beliau merekomendasikan kepada para raja atau penguasa dengan 10 (sepuluh) prinsip-prinsip keadilan dan perlakuan adil terhadap warga negara, setiap prinsipnya tidak hanya dibahas dalam perspektif Islam, yang didukung dengan ilustrasi dari Taurat Injil, dan juga sejarah Romawi, Yunani, dan Cina. Diantara 10 (sepuluh) prinsip-prinsip al-Ghazali tersebut adalah memperingatkan penguasa untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, sombong, terbuai oleh sanjungan, serta bersikap waspada terhadap ulama-ulama palsu. Dari 10 (sepuluh) konsep etika bisnis Imam al-Ghazali konsep tersebut lebih lengkapnya sebagai berikut:
1. Eksploitasi dalam perilaku bisnis
2. Hilangnya prinsip kerelaan (‘an taradlin)
3. Adanya unsur penipuan dan kecurangan
4. Murah dan pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan
5. Mengurangi margin keuntungan dengan menjual lebih
6. Harga batil
7. Keuntungan sesungguhnya adalah di akherak kelak (filosofi religius)
8. Keuntungan dengan perhitungan resiko (perjalanan & keamanan) sebagai kompensasi, namun pemikiran imam al-ghazali belum negatur dengan biaya produksi dan resiko bisnis
9. 2 (dua) perilaku dalam perekonomian yang mengandung kerugian, yaitu:
a. Penimbunan barang
Penjualan makanan itu menyimpan makanan, yang dengannya ia menanti mahalnya. Dan itu kedzaliman yang umum, pelakuknya itu telah tercela menurut syara’. ) Sebagaimana hadis Nabi Saw yang berbunyi sebagai berikut:
من احتكر الطعام أربعين يوما ثمّ تصدق به لم تكن صدقته كفارة لاحتكاره
Artinya: “Barangsiapa menimbun 40 (empat puluh) hari kemudian mnyedekahkannya, maka sedekahnya itu tidak menghapus bagi (dosa) penimbunnya”.

b. Pemalsuan uang
Mengenai uang palsu beliau menekankan kepada para pedagang untuk mempelajari uang, buka agar mengetahui secara jauh untuk keuntungan dirinya, tetapi agar ia tidak menerahkan uang palsu kepada seorang muslim, padahal ia tidak megetahi, maka ia berdosa, karena kelalaiannya dalam mempelajari ilmu itu, karena setiap amal itu ilmu yang dapat menyempurnakan nasihat bagi orang-orang muslim, maka dihasilkannya ilmu itu. )
10. 4 (empat) perilaku bisnis yang mengandung kerugian ) yaitu:
a. Tidak memuji barang dagangan dengan sesuatu yang tidak ada padanya (manipulasi barang).
b. Tidak menyembunyikan sama seklai cacat-cacatnya dan sifat-sifatnya yang tersembunyi sedikitpun.
c. Tidak menyembunyikan sedikitpun mengenai timbangan dan ukurannya.
d. Tidak menyembunyikan harganya, dimana seandainya orang yang bermu’amalah itu mengetahuinya niscaya ia mencegah terhadapnya/tidak mau melakukannya (manipulasi harga).
Selain itu juga meng-ilustrasi-kan konsep perdagangan regional yang ditawarkan al-Ghazali setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi kita, karena menurut al-Ghaza>li dalam konsep ini menyuguhkan pembahasan terperinci tentang peranan dan signifikansi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply) yang balance, serta mengedepankan cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan sosial (al-Masa>lih al-’Ammah) yaitu untuk menentukan harga dan laba dengan cara berevolusi dari ’hukum alam’ dari segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi sebagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi (mutualitas).
Ironis sekali dari keteranga buku Menuju Tata Baru Ekonomi Islam (terbitan Malaysia, tahun 2001) ), bahwa 93% perdagangan dunia dikuasai oleh negara-negara bukan muslim, negri-negeri muslim hanya 7% perdagangan dunia. Padahal umat Islam hampir 20% dari penduduk dunia atau sekitar 1,2 milyar orang, idealnya paling tidak negara-negara Islam bisa menguasai 20% perdagangan dunia, bahkan lebih dari itu, karena hampir 70% sumber-sumber alam terdapat di negara-negara Islam. Selain itu juga dunia Islam mempunyai 70% cadangan minyak dunia dan menguasai 30% sumber gas asli dunia. Negara-negara Islam memasok dan mensuply 42% permintaan petrolium (minyak) dunia. Data-data tersebut menunjukkan bahwa negera-negara muslim memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan strategis.
Dari gambaran tersebut jelas disatu sisi kita mempunyai potensi yang prospektif, namun disisi lain memprihatinkan dalam menciptakan ”kesejahteraan besama”, sebagaimana konsepnya al-Ghazali. Demikian pula peranan dan kiprah umat Islam dalam perdagangan di Indonesia yang umatnya berjumlah 85%, masih kecil yang mengusai sektor perdagangan yaitu sekitar 20-30%.

D. PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat kiranya kita ambil benang merah seputar etika bisnis menurut pandangan al-Ghaza>li, yaitu seputar kode etik dalam sistem ekonomi dan bisnis yang diterapkan oleh al-Ghaza>li pada zaman dahulu, bahwa al-Ghaza>li dalam memprekatekkan perdagangan mengedepankan etika/moralitas perilaku beliau dalam melaksanakan transaksi perdagangan (bisnis).
Sehingga pada zaman sekarang adalah bagaimana ketentuan hukum atau aturan yang telah digariskan oleh al-Ghaza>li menjadi pedoman dalam melakukan aktivitas dan entitas bisnis. Lebih luas lagi bahwa prinsip ekonomi/bisnis Islam adalah menekankan pada aspek etika kegiatan ekonomi/bisnis, yaitu bagaimana setiap perilaku kita dalam kegiatan ekonomi/bisnis menerapkan seperangkat prinsip moral yang mebedakan yang baik dari yang buruk, dan menetukan apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang individu. Selain itu juga etika bisnis kadangkala merujuk kepada etika manajemen atau etika organisasi yang secara sederhana membatasi kerangka acuannya kepada konsepsi sebuah organisasi, sebagaimana Sayyidina Ali r.a mengatakan:
الحـق بـلا نـظام سيغـلب الباطـل بالنـظام
Dalam nilai-nilai pengamalan al-Ghazali yang berkaitan etika bisnis yang harus dikendalikan juga oleh peran Negara dan agama yang menjadi tiang-tiang yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah fondasinya, dan penguasa yang mewakili Negara adalah penyebar dan pelindungnya, bila salah satunya lemah, maka masyarakat akan ambruk, sebagaimana pernyataan Ibnu Taimiyyah, yang berbunyi sebagai berikut :
تـصــرّف الإمـــام عـلى الـرعــيّة منـــوط بـالمصلــحة
Akhirnya, tak ada gading yang tak retak, kami memohon kritik dan saran, guna perbaikan makalah ini dan dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan kita dalam memahami persoalan-persoalan hukum ekonomi/bisnis Islam, dengan upaya kontekstualisasi etika dan pesan moral dari nilai-nilai prinsip ekonomi/bisnis Islam dimasa yang akan datang.

Baca Selanjutnya......
Posted under by , | NO COMMENTS