KAJIAN MATAN HADI>S} TENTANG HUKUM EKONOMI/BISNIS ISLAM (Analisa Kritik - Praksis Terhadap Hadi>s} Imam Muslim No. 2796, Seputar Etika Berdagang/Te

Written by Economic and Business Sharia Law on Jumat, 11 September 2009

A. PENDAHULUAN
Dalam kajian Hadis (Sunnah) ) ini, Penulis tidak membedakan pemakaian istilah Hadis dan Sunnah, walaupun dalam studi hadis telah terjadi sinonim dan perbedaan pengertian antara kedua istilah di atas. Menurut Abdul Karim Hasan mendefinisikan Hadis sebagai sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW sebagai hal-hal yang bersifat teoritis, sedangkan sunnah merupakan tradisi yang telah dikerjakan oleh Nabi atau hal-hal yang sifatnya praktis. Menurut al-Kama>l Ibnu Huma>m, Hadis adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi dan terbatas pada perkataan beliau sedangkan Sunnah jangkauannya lebih luas meliputi perbuatan dan perkataan Nabi. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyyah memahami Hadis sebagai sesuatu hal yang berasal dari Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan maupun pengakuannya dan lebih menitikberatkan sunnah sebagai tradisi (adat) yang telah dilakukan berulangkali oleh masyarakat, baik dipandang sebagai ibadah ataupun tidak. Dalam literatur lain disebutkan yaitu Fazlur Rahman mengungkapkan bahwa Hadis hanyalah refleksi dan dokumentasi dari “Sunnah Yang Hidup (Living Hadis)” karena itulah kemudian muncul otoritas sunnah dan otentisitas Hadis . Namun bila ditinjau dari segi subyek yang menjadi sumbernya, pengertian sunnah dan Hadis menjadi sama, yaitu sama-sama berasal dari Nabi SAW. Hal inilah yang kemudian menjadi pijakan dasar mayoritas ulama untuk mengatakan bahwa “Hadis Identik Dengan Sunnah”. bagi umat Islam menempati urutan kedua setelah al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam. )


Penetapan Hadis sebagai sumber hukum Islam atau dasar yuridis kedua setelah al-Qur’an didasarkan pada beberapa hal; pertama petunjuk al-Qur’an dalam QS. An-Nisa : 59, Kedua Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi, Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah, Imam Malik, dan Hakim yang mengandung pesan Rasul tentang dua hal yang ditinggalkan untuk umatnya, yaitu Kitabullah (al-Qur’an) dan Sunnahnya. Ketiga, berdasarkan orisinalitas dokumen dan historisitas kodifikasinya. Bila ditinjau dari perspektif historisitas dan orisinalitasnya, matan al-Qur’an bersifat Qat’i al-Wuru>d atau Qat’i al-Tsubu>t, sedangkan Hadis selain mutawatir bersifat z}anni al-wuru>d, Keempat, Hadis riwayat Abu Daud yang berisi petunjuk Nabi tentang urutan-urutan penggunaan dalil pada saat memecahkan masalah, dan kelima, berdasarkan logika bahwa al-Qur’an merupakan wahyu dari Sang Pencipta, sedangkan Hadis berasal dari hamba dan utusannya. )
Dengan demikian secara langsung terkait dengan keharusan mentaati Rasulullah SAW juga karena fungsinya sebagai penjelas (baya>n) bagi ungkapan-ungkapan al-Qur’an yang mujmal, muthlaq, ‘amm dan sebagainya. ) Kebutuhan umat Islam terhadap Hadis sebagai sumber ajaran agama tercermin dalam pengambilan sumber atau dalil dalam memutuskan suatu persoalan yang tidak ada rinciannya di dalam al-Quran, maka dari itu para ulama menyepakati bahwa Hadis} adalah sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an yang harus dijadikan dalil dalam pengambilan keputusan hukum Islam (istinba>th hukum).
Pada studi hadis dalam prosesnya dapat secara mutawatir yang jumlahnya relatif sedikit, juga tidak seluruh Hadis telah tertulis pada zaman Nabi SAW. Hadis-hadis yang tertulis baru berupa surat-surat Nabi SAW kepada para penguasa non-muslim dalam rangka dakwah. ) selain itu juga berupa catatan-catatan yang dibuat para sahabat tertentu atas inisiatif mereka sendiri. )
Pada masa awal hijriyah, penulisan Hadis secara masal tidak diperbolehkan karena kekhawatiran akan bercampur dengan al-Qur’an. ) Walaupun demikian penyebaran Hadis sebagai suatu pelajaran juga sebagai contoh bagi suatu umat akan tidak mengalami stagnasi. Interval waktu antara Raslullah saw (wafat 11 hijriyah) dengan masa penghimpunan Hadis (tahun 100 hijriyah) yang relatif panjang mengakibatkan ada jalur periwayatan atau jalur sanad pada setiap Hadis. Hal seperti ini sangat memungkinkan terjadinya kesalahan baik ketika penyampaian maupun penerimaan antara guru (periwayat) dengan murid (penerima riwayat), sehubungan dengan kualitas hafalan mereka, terlebih lagi adanya periwayat yang tidak ’adil, karena untk kepentingan kelompok atau golongannya maka ia sengaja membuat Hadis maudu (palsu) seperti yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Sya’bah dari golongan Syi’ah. )
Maka dari itu, sistem sanad ini merupakan salah satu keutamaan dan memperhatikan sanad akan menjamin suatu keutuhan suatu berita (hadis Nabi) tentang ajaran-ajaran dan suri tauladan dari Rasulullah saw. Sekiranya tidak diperhatikan rangkaian sanad suatu Hadis niscaya semua orang akan mengucapkan apa yang mereka kehendaki, oleh karenanya Ulama menggolongkan sistem sanad ke dalam sebagian ajaran Islam. )
Islam sebagai agama rahmatan lil’a>lami>n adalah pemenuhan terhadap semua tuntunan kehidupan memerangi kemiskinan, dan merealisasikan kemakmuran dalam semua aspek kehidupan manusia serta mengentaskan pengangguran. Dalam bidang ekonomi Islam memilik aturan-aturan yang merupakan rambu-rambu dalam melakukan transaksi dengan model yang telah ditentukan dan diperbolehkan, seperti jual-beli, pesan, gadai, transfer, asosiasi, persekutuan tani dan persekutuan dagang. )
Dalam pembahasan hadis tentang hukum ekonomi/bisnis dari sudut pandang aturan Islam ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu ekonomi/bisnis Islam. Menurut Hughes dan Kapoor, ekonomi atau bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, secara umum kegiatan ini ada dalam masyarakat dan ada dalam industri. )
Bisnis sering diekspresikan sebagai suatu urusan atau kegiatan dagang, dari asal kata Bisnis itu sendiri diambil dari bahasa Inggris yaitu Business yang berarti kegiatan usaha, dalam pengertian yang luas, kata bisnis sering didefinisikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan pengaan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas (supply equipment) untuk diperjualbelikan, dpertukarkan, dan disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. )
Dalam makalah ini, penulis melakukan pembahasan yang berkaitan dengan topik seputar hukum ekonomi dan bisnis Islam dengan subtopik pembahasan hadis yang berkenaan dengan etika berdagang/tengkulak.

B. PEMBAHASAN
A. Hadis} Tentang Hukum Ekonomi Dan Bisnis Isla>m; Etika Berdagang/Tengkulak
Setelah melalui proses penelusuran hadis terhadap kutub at-Tis’ah ) dengan cara penelusuran melalui CD (compact disk) Mausu>'ah al-Hadi>s} al-Syari>f al-Kutubu al-Tis'ah lafal hadis pembahas mendapatkan 7 (tujuh) hadis yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji yaitu terdapat dalam. Hadis yang diteliti adalah terdapat dalam Ba>b al-Buyu>' dan al-Tija>ra>t, setelah dilakukan penelitian melalui takhrij hadis dengan cara penelusuran lewat topik hadis yang biasa memakai kitab-kitab al-Hadi>s, kata yang dipakai penelusuran Hadis adalah lafadz ” al-Jalba” dan ”al-Su>q” , maka diperoleh informasi kitab yang memuat hadis tersebut adalah Shahih Muslim ), Sunan al-Tirmudzi ), Sunan al-Nasa'i ), Sunan Ibnu Dawud ), Sunan Ibnu Majah ), al-Muwaththa’ Imam Malik ), dan Sunan al-Darimi ).
Dalam kajian linguistik yaitu kajian dengan penggunaan prosedur-prosedur gramatikal bahasa Arab. Kajian ini sangat diperlukan kepada bahasa aslinya yaitu bahasa Arab. Adapun kata/lafadz dalam kitab-kitab hadis tersebut dari redaksi hadis (matn al-Hadi>s}) adalah :
1) تَلَقَّوُا berasal dari kata لَقِيَ_لِقَاءً_وَلُقِيًّا_وَلُِقْيَانًا artinya bertemu atau menemui )
2) الْجَلَبَ berasal dari kata جَلَبَyang kemasukkan alif lam ma'rifat yang menunjukka bahwa kata tersebut di khitab kan pada suatu hal yang sudah ada atau yang sudah terjadi dan diketahui. Sehingga kata ”al-Jalaba” artinya mendatangkan, memasukkan barang-barang dari luar negeri (mengimpor) ), dalam kamus al-Maurid, disebutkan ”al-Jalaba”, artinya membawa, mendapatkan, mengambil (to bring, get, fetch) ). Dalam konteks redaksi (siyakul kalam) hadis ini berarti "menghadang" atau "menjegat".
3) إشْتَرَى artinya membeli (to buy, purchase) )
4) السُّوقَ artinya pasar )
5) الْخِيَارِ artinya kehendak, pilihan, alternatif (open, choice, alternative) ), dengan kata lain memilih antara akan meneruskan penjualannya atau mengurungkannya.

Adapun hadis Imam Muslim tentang Hukum Ekonomi dan Bisnis Isla>m; Etika Berdagang/Tengkulak, sebagaimana telah ditelusuri dari CD (compact disk) Mausu>'ah al-Hadi>s} al-Syari>f al-Kutubu al-Tis'ah, yang berbunyi sebagai berikut:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي هِشَامٌ الْقُرْدُوسِيُّ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

Dalam kajian kritik-praksis terhadap hadis Imam Muslim adalah mengkaji dan mengkaitkan makna hadis yang diperoleh dari proses generalisasi kedalam realitas kehidupan kekinian, sehingga memiliki makna praktis bagi problematika hukum dan kemasyarakatan kekinian. Sehingga dalam hadis ini menurut analisa penulis yaitu mengandung beberapa hukum atau aturan yang mengatur masalah prinsip ekonomi/bisnis Islam, sebagai berikut :
1. Dilarang melakukan jual-beli yang tidak jelas (gharar). Gharar merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa adanya kejelasan ukuran dan sifatnya ketika transaksi berlangsung. Jual beli jenis ini mengandung unsur bahaya dan resiko. Kerelaan sebagai unsur penting dalam jual beli tidak terdapat dalam transaksi ini. Hal ini dikarenakan dipaksakan, maka akan dikategorikan sebagai harta yang diperoleh dengan cara bathil. Sebagaimana dalam firman Allah Swt ), yang berbunyi :
             ••    (
Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila kita merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Gharar/taghrir terjadi karena empat hal, yaitu:
a) Kuantitas  kasus ijon
b) Kualitas  menjual sapi masih dalam perut induknya
c) Harga  pengambilan margin 20% untuk 1 tahun atau 40% untuk 2 tahun
d) Waktu penyerahan  menjual barang hilang seharga Rp. X dan disetujui oleh pembelinya
2. Jual beli harus jujur dan ada hak khiyar. Mengenai hak khiyar yang diajarkan oleh Rasulullah saw, pada prinsipnya ini adalah menghargai para konsumen, yaitu hak menuntut dan hak membatalkan jual beli jika pihak konsumen tidak menghendaki atau keberatan dengan transaksi yang sudah terjadi. ) Seorang pedagang harus berlaku jujur, dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebaikan dan kebahagian sebagaimana ia menginginkannya dengan cara menjelaskan cacat barang dagangan yang dia ketahui dan yang tidak dapat terlihat oleh pembeli. )
3. Dilarang menghadang (al-Jalaba) orang desa di perbatasan kota. Zaman dahulu seringkali terjadi orang desa dihadang atau dihalang-halangi masuk kota, dan para tengkulak berusaha membeli barang orang desa itu, dengan harga yang ditetapkan oleh mereka, dengan intimidasi dan informasi mengatakan bahwa harga di kota sekarang ini sedang turun ). Dari Abu Hurairah r.a, katanya, bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: Janganlah dicegat pedagang; barang siapa mencegatnya lalu dibelinya suatu barang daripadanya, apabila pedagang itu tiba dipasar, maka penjual tadi diberi kesempatan antara akan meneruskan penjualannya tadi atau mengurungkannya. ). Demikian juga orang kota tidak boleh menjadi perantara (makelar) bagi orang desa, sebagaimana dalam Sunan Ibnu Majah bahwasanya Nabi Saw telah bersabda: Tidak Boleh orang kota menjualkan barang orang desa. )


B. Analisa Kritik-Praksis Terhadap Kajian Hadis Tentang Hukum Ekonomi Dan Bisnis Isla>m; Etika Berdagang/Tengkulak
Problematika bisnis yang terjadi saat ini adalah baik sebagai aktivitas maupun entitas, telah ada dalam sistem dan strukturnya yang "baku". Bisnis berjalan sebagai proses yang telah menjadi kegiatan manusia sebagai individu atau masyarakat untuk mencari keuntungan dan memenuhi keinginan dan kebutuhan hidupnya. Sementara etika ) telah dipahami sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri dan karenanya terpisah dari bisnis, dalam kenyataan itu, bisnis dan etika dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak kaitan, jikapun ada hanya dianggap sebagai hubungan negatif, dimana praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas, sebaliknya etika bila diterapkan dalam dunia bisnis dianggap akan mengganggu upaya mencapai tujuan bisnis, dengan demikian hubungan antara bisnis dan etika telah melahirkan hal yang problematis. )
Dalam kehidupan bisnis yang terjadi di masyarakat saat ini telah terjadi kesangsian-kesangsian terhadap ide moral dari suatu ajaran agama, yang telah melahirkan mitos-mitos dalam hubungan bisnis dan etika, seperti mitos bisnis amoral, mitos bisnis immoral, mitos bisnis pengejar maksimalisasi keuntungan dan mitos bisnis sebagai permainan. )
Sebagaimana yang telah terjadi pada dewasa ini praktek bisnis yang terjadi di masyarakat masih banyak terjadi praktek tadlis (Unknown to one party) yaitu melanggar prinsip “an taraddin minkum”, setiap transaksi dalam Islam harus dilandasi pada prinsip kerelaan kedua pihak yang bertransaksi. Mereka harus memiliki informasi yang sama tentang barang/jasa yang diperjual belikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Term tadlis terjadi karena empat hal:
a. Kuantitas  pengurangan timbangan
b. Kualitas  penyembunyian kecacatan obyek
c. Harga  memanfaatkan ketidaktahuan harga pasar
d. Waktu penyerahan  penjual tidak mengetahui secara pasti barang akan diserahkan kepada pembeli
Kaitannya dengan hadis Imam Muslim bahwa praktek jual beli dengan memotong jalur mekanisme perdagangan yang dibenarkan oleh prinsip ekonomi/bisnis Islam, bahwa dalam hadis tersebut dari maknanya yaitu "Janganlah dicegat pedagang; barang siapa mencegatnya lalu dibelinya suatu barang daripadanya, apabila pedagang itu tiba dipasar, maka penjual tadi diberi kesempatan antara akan meneruskan penjualannya tadi atau mengurungkannya". )
Kalau kita analisa bahwa Rasulullah Saw melarang umatnya dalam praktek perdagangan dengan cara "mencegat pedagang" dengan kata lain dilarang menghadang (al-Jalaba) orang desa di perbatasan kota. Karena pada zaman dahulu seringkali terjadi orang desa dihadang atau dihalang-halangi masuk kota, dan para tengkulak berusaha membeli barang orang desa itu, dengan harga yang ditetapkan oleh mereka, dengan intimidasi dan informasi mengatakan bahwa harga di kota sekarang ini sedang turun. Apabila tidak ditempat yang terbiasa (pasar) orang melakukan transaksi dalam barang-barang dagangan (bisnis) itu, maka tidak dibenarkan. Namun dalam konteks kekinian memberikan kontribusi bagaimana dalam proses aktivitas bisnis (dagang) Islam lebih mengedepankan etika berbisnis, dengan mengacu pada hukum atau ketentuan dalam hadis tersebut.
Selain itu juga sering kita jumpai praktek rekayasa pasar dalam demand (Bai’ Najasy) ), praktek tersebut terjadi bila seorang produsen/ pembeli menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk akan naik. Cara ini dapat dilakukan dengan cara:
1) Penyerbaran isu
2) Melakukan order pembelian
3) Pembelian pancingan sehingga tercipta sentimen pasar, bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali obyek yang sudah dibeli.
Oleh karena itu hadi Nabi Saw diatas jelas sekali bahwa beliau menerapkan mekanisme pasar perdagangan pada waktu itu adalah bagaimana Rasulullah Saw sebagai utusan Allah Swt yang memiliki keluhuran budi pekerti dan entitas moral kepribadian beliau terhadap aktivitas berdagang (bisnis) selama di Mekkah maupun sampai ke Syam.

C. PENUTUP
Dari pembahasan diatas dapat kiranya kita ambil benang merah seputar permasalahan jalur mekanisme perdagangan yang mengacu pada hadis Imam Muslim diatas, yaitu seputar kode etik dalam sistem perdagangan yang diterapkan oleh Rasulullah Saw kepada para shahabat pada zaman dahulu, bahwa Rasulullah Saw dalam memprekatekkan perdagangan mengedepankan etika/moralitas perilaku beliau dalam melaksanakan transaksi perdagangan (bisnis).
Sehingga pada zaman sekarang adalah bagaimana ketentuan hukum atau aturan yang telah digariskan oleh Rasullah Saw menjadi pedoman dalam melakukan aktivitas dan entitas bisnis. Lebih luas lagi bahwa prinsip ekonomi/bisnis Islam adalah menekankan pada aspek etika kegiatan ekonomi/bisnis, yaitu bagaimana setiap perilaku kita dalam kegiatan ekonomi/bisnis menerapkan seperangkat prinsip moral yang mebedakan yang baik dari yang buruk, dan menetukan apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang individu.
Selain itu juga etika bisnis kadangkala merujuk kepada etika manajemen atau etika organisasi yang secara sederhana membatasi kerangka acuannya kepada konsepsi sebuah organisasi, sebagaimana Sayyidina Ali r.a mengatakan:
الحــق بلا نـظام سـيـغلب البـاطـل بالنـظام
Akhirnya, tak ada gading yang tak retak, kami memohon kritik dan saran, guna perbaikan makalah ini dan dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan kita dalam memahami persoalan-persoalan hukum ekonomi/bisnis Islam, dengan upaya kontekstualisasi nilai-nilai prinsip ekonomi/bisnis Islam dimasa yang akan datang.






DAFTAR PUSTAKA


Abdullah Abdul Husein at-Tariq, Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar dan Tujuan, Yogyakarta, Magistra Insan Press, 2004

Abdullah Shonhaji, Terjemah Sunan Ibnu Majah, Semarang, CV Asy-Syifa', 1993

A. Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir; Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya, Pustaka Progresif, 1997

Buchari Alma, Dasar-dasar Etika Bisnis Islami, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2003

Daniel W. Brown : Menyoal Relevansi Sunnah Dalam Islam Modern terj. Jaziar Radianti dan Entin Sriani Muslim, Bandung, Mizan, 2000

Hasjim Abbas : Kritik Matan Hadis : Versi Muhaditsin dan Fuqoha>, Yogyakarta, Teras, 2004

H.A. Razak dan H. Rais Lathief, Terjemah Hadis Shahih Muslim, Jakarta, Pustaka al-Husna, 1980

Jaziar Radianti dan Entin Sriani Muslim, Hadis Di mata Orientalis : Telaah Atas Pandangan Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht, Bandung, Benang Merah Press, 2004

Musthafa al-Siba’iy : Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam terj. Nurcholish Madjid, Jakarta, Pustaka Firdaus, 1995

M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis, Bandung, Angkasa, 1991

----------------------, Kaedah Kesahehan Hadis, Jakarta, Bulan Bintang, 1988

Muhammad Ajjaj Khati>b, Ushu>l Al-Hadi>s, Ulu>muhu Wa Mustha>lhuhu, Beirut, Da>r Al-Fikr, 1409 H/1989

Muhammad Abu> Syahbah, Kutub As-Sittah, Terj. M. Husein Madhal, Yogyakarta, UD. Rama, 1989

M. Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Jakarta, Bulan Bintang, 1959

Muhammad, Etika Bisnis Islami, Yogyakarta, Unit Penerbitan dan Percetakan AMP YKPN, 2004

Muni>r Ba>labaki & Dr. Rohi Ba>labaki, Kamus al-Maurid; Arab-Inggris-Indonesia, pentj. Achamd Sunarto, Surabaya, Halim Jaya, 2006

Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2003

Radianti dan Entin Sriani Muslim (pentj), Hadis Di mata Orientalis : Telaah Atas Pandangan Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht, Bandung, Benang Merah Press, 2004

Syuhudi Ismail, Cara Praktis Mencari Hadis, Jakata, Bulan Bintang, Januari, 1991


Posted under by | NO COMMENTS

No Responses to "KAJIAN MATAN HADI>S} TENTANG HUKUM EKONOMI/BISNIS ISLAM (Analisa Kritik - Praksis Terhadap Hadi>s} Imam Muslim No. 2796, Seputar Etika Berdagang/Te"

Leave a Reply